![]() |
| Tersangka berinisial AS (mengenakan kaus biru dan masker medis) dengan tangan terikat tampak digiring petugas kepolisian Reskrim Polres Purwakarta, Rabu (28/10/2026). |
Purwakarta.Internationalmedia.id. – Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta menetapkan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dokumen perizinan kesehatan yang diduga bodong tersebut dipergunakan oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.
Dalam menjalankan perbuatannya, tersangka disinyalir menggunakan surat rekomendasi SLHS asli milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 (SPPG Polres Purwakarta) sebagai master dokumen untuk direkayasa.
Dugaan pemalsuan ini terungkap pada pertengahan Agustus 2026. Kasus berawal saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menerima laporan dari Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan SLHS.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati lima unit SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Setelah diverifikasi melalui sistem, nomor sertifikat tersebut juga tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga menawarkan jasa pengurusan perizinan SLHS kepada para pengelola SPPG dengan tarif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per sertifikat.
Untuk mengeksekusi aksinya, AS diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U.
Mereka disinyalir mengambil surat rekomendasi SLHS milik SPPG Polres Purwakarta, lalu mengedit identitas SPPG, nomor sertifikat, hingga tanggal penerbitannya agar seolah-olah sah.
Adapun lima lokasi SPPG yang terindikasi menggunakan dokumen hasil rekayasa tersebut tersebar di wilayah:
* Cibinong, Kecamatan Jatiluhur
* Citalang 3, Munjuljaya
* Sirnagalih 2, Kecamatan Maniis
* Nangewer 1, Kecamatan Darangdan
* Neglasari 1, Kecamatan Darangdan
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, meliputi 5 lembar SLHS yang diduga palsu, 1 set dokumen rekomendasi dan SLHS asli milik SPPG Polres Purwakarta yang dijadikan master perubahan, 1 unit komputer, 1 unit printer, 1 unit ponsel Redmi A5 milik tersangka, serta bukti percakapan dan transfer pembayaran.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas AKP I Made Purwantara. Rabu (28/10/2026)
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi perizinan. Menurutnya, keabsahan SLHS sangat vital karena berkaitan langsung dengan standar higiene dan jaminan kesehatan layanan gizi masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau pengelola SPPG dan masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian dokumen perizinan.
“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi di instansi yang berwenang. Jangan mengandalkan penawaran pihak ketiga tanpa memverifikasi keabsahannya. Jika menemukan dugaan pemalsuan atau praktik mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” imbau IPTU Tini Yutini. (Ir)
