Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Gedung Merdeka, MPR Tegaskan: UUD 1945 Tak Boleh Diubah Gegabah

Minggu, 27 September 2026 | 20:12 WIB Last Updated 2026-09-27T13:12:20Z
Saat MPR meluncurkan buku sejarah dan risalah perubahan UUD 1945, Minggu (27/9/2026), di Gedung Merdeka Bandung

Bandung.Internationalmedia.id.- Dari Gedung Merdeka, tempat sejarah Konferensi Asia Afrika 1955 terukir, MPR RI kembali mengingatkan satu hal penting: konstitusi bukan sekadar dokumen negara, dan perubahan UUD 1945 tidak boleh dilakukan secara gegabah. 

Pesan itu mengemuka saat MPR meluncurkan buku sejarah dan risalah perubahan UUD 1945, Minggu (27/9/2026), sebagai bagian dari upaya merawat memori konstitusi sekaligus meneguhkan demokrasi Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tema “Merawat Memori Konstitusi, Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia” tersebut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, bersama sejumlah tokoh dan pejabat negara.

Bagi Muzani, pemilihan Gedung Merdeka bukan sekadar persoalan tempat. Gedung ini memiliki jejak penting dalam perjalanan sejarah bangsa-bangsa Asia dan Afrika, terutama ketika 29 negara berkumpul dalam Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah ketegangan Perang Dingin.

Konferensi tersebut, kata Muzani, menunjukkan bagaimana negara-negara Asia dan Afrika berusaha menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional masing-masing tanpa terseret ke dalam arus pertarungan politik global.

“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.

Namun, menurutnya, makna Gedung Merdeka tidak berhenti pada sejarah Konferensi Asia Afrika. Gedung itu juga berkaitan dengan perjalanan pemikiran ketatanegaraan Indonesia, termasuk ketika para anggota Konstituante memperdebatkan arah dan masa depan Indonesia dalam praktik bernegara.

Karena itu, dua buku yang diluncurkan MPR tidak semata-mata dimaksudkan sebagai dokumentasi masa lalu. Di dalamnya terdapat jejak pergulatan gagasan, perdebatan, pandangan, dan cita-cita yang membentuk perjalanan konstitusi Indonesia.

“Buku ini bukan semata-mata buku sejarah. Buku ini lahir dari sebuah pergulatan pemikiran. Buku ini lahir dari sebuah perdebatan dan buku ini lahir dari sebuah pandangan dan cita-cita,” kata Muzani.

Empat Tahap Perubahan UUD 1945

Muzani menyinggung perubahan UUD 1945 yang berlangsung dalam empat tahap, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut, menurutnya, membawa sejumlah penguatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di antaranya adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan konstitusi juga mengatur pemilihan presiden secara langsung. Mekanisme tersebut, menurut Muzani, memperkuat hubungan antara rakyat dan calon pemimpinnya karena masyarakat dapat mengetahui program yang ditawarkan sekaligus menagih janji politik setelah calon tersebut terpilih.

Di tengah keragaman Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, adat istiadat, agama, budaya, etnik, pulau, dan bahasa, Muzani menilai demokrasi menjadi mekanisme untuk mengelola aspirasi sekaligus perbedaan tersebut.

“Cara yang paling baik dalam mengelola perbedaan itu adalah dengan cara demokrasi,” ujarnya.

MPR Tak Gegabah Mengubah Konstitusi

Pesan penting lainnya disampaikan Muzani terkait kemungkinan perubahan UUD 1945. Ia menegaskan MPR tidak akan mengambil langkah secara gegabah.

Menurutnya, berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat akan terus didengarkan sebelum pembahasan mengenai konstitusi dilakukan.

Sikap tersebut menempatkan konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan dokumen yang lahir dari proses panjang perdebatan dan kesepakatan bangsa.

Muzani bahkan mengusulkan agar penerbitan berikutnya memperluas cakupan dokumentasi sejarah ketatanegaraan. Risalah perdebatan para pendiri bangsa dalam BPUPKI dan PPKI, pembahasan di Konstituante, hingga pidato Dekrit Presiden Soekarno dinilai penting untuk turut dihimpun.

Menurutnya, catatan-catatan tersebut merupakan bagian dari mata rantai praktik ketatanegaraan Indonesia yang perlu diketahui dan dipahami generasi berikutnya.

Peluncuran buku di Gedung Merdeka akhirnya bukan hanya menjadi agenda dokumentasi sejarah. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menghubungkan kembali perjalanan masa lalu dengan tantangan kehidupan demokrasi Indonesia hari ini.

Pesan yang hendak ditinggalkan pun jelas: perjalanan ketatanegaraan Indonesia harus terus berpijak pada konstitusi, prinsip negara hukum, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Hakim Konstitusi, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Ketua Kelompok DPD di MPR sekaligus Ketua Badan Sosialisasi, Wakil Ketua Badan Sosialisasi.

Kemudian, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kepala Badan Amil Zakat Nasional, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan beserta anggota, para rektor dan sivitas akademika perguruan tinggi serta sekolah menengah atas, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI beserta jajaran, serta jajaran Forkopimda Kota Bandung. (ray/lys).

×
Berita Terbaru Update