![]() | |
| Adi Rustandi (Andi). |
Visi, "Hadir, Mendengar, dan Bertindak" menjadi komitmen saya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Mulyamekar. Saya ingin BPD benar-benar hadir di tengah warga, mendengarkan setiap aspirasi, dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada demi mendorong pembangunan desa yang transparan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adi Rustandi.
Komitmen itu disampaikan Adi Rustandi (Andi) saat diwawancarai pada Rabu (28/10/2026), di sela-sela kunjungannya ke salah satu perusahaan tambang di wilayah Purwakarta.
Menurut Andi, BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPD harus hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung kebutuhan warga, dan berupaya menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur yang tepat,” demikian inti komitmen yang disampaikan Adi melalui visi yang diusungnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Andi merumuskan tiga fokus utama. Pertama, hadir di setiap dusun untuk mendengarkan secara langsung keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Kedua, menjembatani aspirasi warga dengan Pemerintah Desa Mulyamekar agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ketiga, mengawal fungsi pengawasan terhadap pembangunan desa guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran program.
Andi juga memiliki pengalaman berorganisasi sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) DPD Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Purwakarta. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bekal yang diharapkannya dapat mendukung komunikasi dengan masyarakat serta memperjuangkan kepentingan warga.
Ia menilai, pembangunan desa yang baik perlu ditopang oleh komunikasi terbuka antara masyarakat dan pemerintah desa. Karena itu, aspirasi warga perlu diserap secara langsung, disampaikan melalui mekanisme yang sesuai, serta dikawal agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Melalui gagasan tersebut, Andi berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance), serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Mulyamekar secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih memproses regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Sedangkan masa keanggotaan BPD hasil pemilihan serentak pada 2019 akan berakhir pada Februari 2027.(Ir)
