Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB Last Updated 2026-10-14T14:58:37Z
DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026). 

Bandung.Internationalmedia.id.-DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026). 

Regulasi ini diharapkan memperkuat peran bank milik daerah dalam mendorong perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing di tengah perubahan sektor keuangan nasional.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, penetapan Perda ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus mendorong penguatan peran dan fungsi lembaga keuangan tersebut.

Perubahan ini tidak sekadar menyangkut nama, tetapi juga menjadi landasan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan layanan perbankan agar semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” kata Farhan.

Kredit Macet Ditangani, Dana Pihak Ketiga Tembus Rp6,7 Miliar
Seiring penguatan landasan regulasi, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pembenahan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan mengungkapkan, langkah yang ditempuh meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, hingga peluncuran produk simpanan baru.

Upaya penanganan kredit bermasalah tersebut, kata Farhan, telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan mampu menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.

Pemkot Bandung juga menjajaki kerja sama dengan Bank BJB untuk mengembangkan pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta memperkuat pembinaan sumber daya manusia.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas pengelolaan perbankan, dan memperkuat posisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam melayani kebutuhan keuangan masyarakat.

Farhan menegaskan, dukungan dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar penguatan bank milik daerah dapat berjalan secara optimal.

“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujarnya.

Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan
Selain menetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga mengagendakan pembahasan empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda tentang Rumah Susun.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah Pansus.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Komisi I DPRD menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usulan perubahan tersebut untuk memperoleh persetujuan agar dapat dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib, yakni pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” kata Asep.

Dengan ditetapkannya Perda Bank Perekonomian Rakyat dan masuknya empat Raperda ke agenda pembahasan, DPRD bersama Pemkot Bandung melanjutkan upaya memperkuat landasan regulasi daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.(ziz/lys)

×
Berita Terbaru Update