Notification

×

Iklan

Iklan

Pesta Adat di Toba Diizinkan Dengan 25% Kapasitas Tempat

Sabtu, 25 September 2021 | 14:27 WIB Last Updated 2021-09-25T07:27:17Z
Foto: ilustrasi Pesta Adat Batak

Toba.Internationalmedia.id.- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Toba diperpanjang setelah mendapat status Level 2.

Pemkab Toba melalui Surat Edaran Bupati Toba, kini telah mengizinkan pelaksanaan sejumlah kegiatan masyarakat di antaranya acara adat, pesta dan kegiatan masyarakat lainnya.

Dengan ketentuan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi atau tempat duduk dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Benar, sejumlah kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan, namun disesuaikan dengan aturan penerapan pada setiap jenis kegiatan yang mengacu pada penerapan prokes guna kewaspadaan potensi penyebaran korona," kata Jubir Satgas COVID-19 Toba , Lalo Hartono Simanjuntak,Sabtu (25/9/2021).

Lalo Hartono juga menjelaskan juga hal kegiatan kerohanian masyarakat, diizinkan sebanyak 50 Persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Sementara kegiatan lain yakni, restoran, pasar, tempat wisata dan olahraga disesuaikan pelaksanaannya sesuai pembatasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Seluruh pelaksanaan kegiatan masyarakat, akan mendapat pengawasan melalui kordinasi dari petugas Satgas Desa, Kelurahan hingga Satgas Kabupaten, katanya mengakhiri.(MC/Ung)

×
Berita Terbaru Update