![]() |
| Sertifikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat dalam acara yang digelar di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026). |
Toba,Internationalmedia.id.-Masyarakat Kabupaten Toba semakin mudah memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Pemerintah Kabupaten Toba menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga warga dapat mengurus sertifikat tanpa terbebani biaya pajak tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, sebanyak 503 sertifikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat dalam acara yang digelar di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan dilakukan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Toba.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, yang hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Toba terhadap masyarakat melalui pembebasan BPHTB.
Menurut Denny, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat karena tidak semua daerah memberikan keringanan biaya serupa.
“Beberapa daerah hanya memberi keringanan 50 persen, ada yang 70 persen untuk pembayaran BPHTB. Bahkan ada satu, dua daerah yang tidak mau bantu. Tapi Pak Bupati justru bantu 100 persen. Jadi BPHTB-nya gratis. Luar biasa Bapak Bupati ini,” ujar Denny.
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, mengatakan pemerintah daerah akan berupaya menambah kuota bidang tanah dalam program PTSL pada tahun mendatang melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sepanjang memungkinkan.
“Jika memang memungkinkan, nantinya untuk tahun depan kita akan support dari APBD menambah jumlah yang nantinya bisa mempermudah sekaligus membantu masyarakat,” kata Effendi.
Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB telah diterapkan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat lebih terdorong mengurus sertifikat tanah dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikannya.
“Dari tahun-tahun sebelumnya juga program PTSL ini BPHTB-nya nol rupiah karena kita ingin agar masyarakat mau mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.
Manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh warga penerima sertifikat. Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, mengaku sangat terbantu karena tidak perlu menanggung biaya BPHTB yang menurutnya dapat mencapai belasan juta rupiah jika pengurusan dilakukan secara mandiri.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau ini saya urus secara mandiri, BPHTB-nya bisa sampai belasan juta. Tetapi lewat program ini Pak Bupati gratiskan BPHTB. Jadi saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ungkapnya.
Apresiasi serupa disampaikan Nelson Sibarani. Ia mengaku pembebasan BPHTB membuat dirinya mampu mengurus sertifikat tanah yang sebelumnya terkendala besarnya biaya.
“Kalau enggak ada program ini mungkin saya enggak urus sertifikat tanah saya karena BPHTB-nya lumayan besar. Nah, ini kan digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini jalan terus di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Melalui program PTSL dan pembebasan BPHTB, Pemerintah Kabupaten Toba berharap semakin banyak masyarakat memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, sekaligus memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.(MC/Ung)
