Notification

×

Iklan

Iklan

Geopark Toba Dan Hukum Tertinggi "Tapak Golat"

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:34 WIB Last Updated 2026-07-09T04:34:26Z

Oleh: Dr. Wilmar Eliaser Simanjorang  
            Anggota Dewan Pakar PPTSB


Penetapan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark pada 2020 adalah prestasi besar bangsa. Ia menempatkan Indonesia di peta dunia sebagai pemilik warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya yang luar biasa. 

Namun predikat dunia itu akan kehilangan makna jika kita abai pada hukum yang paling dasar di tanah ini: Patik dohot Uhum atau hukum adat yang hidup di setiap Tapak Golat Marga. 

Kita tidak bisa mengelola 16 Geosite di Kaldera Toba dengan logika proyek semata. Kita harus kembali ke ruhut. Dr. Anicetus B. Sinaga dalam bukunya Taman Monumèn Dalihan Natòlu Batak hal 97 telah merumuskan secara tuntas Ruhut-Ruhut Mamungka Huta. Enam ruhut inilah yang seharusnya menjadi acuan tunggal penetapan dan pengelolaan Geopark Toba.

Pertama: Ada Sebab yang Jelas, "Sosor, Pagaran"  
Orang Batak tidak membuka huta baru tanpa sebab. Huta dibuka karena padat, karena konflik, atau karena kebutuhan pengembangan. Tujuannya satu: kesejahteraan bersama. 

Hal yang sama harus berlaku untuk Geosite. Pembukaan Geosite baru tidak boleh semata mengejar target kunjungan wisata. Ia harus menjawab: apakah ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tapak Golat tempat Geosite itu berdiri? Jika tidak, maka Geosite itu hanya akan menanam benih konflik agraria baru.

Kedua: Ada Proses Spiritual, "Manoto"  
Sebelum membuka lahan, leluhur kita manoto terlebih dahulu. Bermalam, memberi sesajen, meminta restu kepada Mulajadi Nabolon dan bauta ni huta, roh penjaga kampung.

Logika ini harus kita terjemahkan hari ini. Setiap penetapan Geosite harus diawali musyawarah adat bersama Natoras, Datu, dan Raja Parhata setempat. Minta restu. Bukan keputusan sepihak dari meja di kantor. Tanpa restu spiritual dan sosial, proyek sebesar apa pun akan rapuh.

Ketiga: Ada Struktur Pemerintahan, "Sipungka Huta"  
Dalam mendirikan huta, ada tiga unsur yang wajib lengkap: Sipungka Huta sebagai penanggung jawab, Boru Sihabolonan sebagai pelaksana, dan Dongan Sabutuha sebagai pendukung. Inilah Dalihan Natolu.

Struktur pengelola 16 Geosite pun wajib mengikuti ini. Sipungka Huta adalah Natoras Marga dan Kepala Desa pemilik Tapak Golat. Boru Sihabolonan adalah Pokdarwis dan UMKM masyarakat setempat. Dongan Sabutuha adalah pemerintah, akademisi, dan Badan Pengelola Geopark. Tanpa struktur ini, pengelolaan akan timpang.

Keempat: Ada Pengukuhan Hak, "Mambuhul Golat"  
Ini inti dari semuanya. Setelah struktur terbentuk, dilakukan mambuhul golat: pengukuhan hak atas tanah, partalian, hauma, dan omas. Aturannya rumit karena menyangkut anak cucu.

Fakta sederhananya: tidak ada satu pun dari 16 Geosite yang berdiri di "tanah negara kosong". Semuanya berada di atas Tapak Golat Marga. Karena itu, sebelum satu papan nama Geosite dipancang, harus ada terlebih dahulu "Perjanjian Mambuhul Golat" antara Badan Pengelola Geopark dengan pemilik adat. Mengabaikan ini sama dengan melanggar hukum tertinggi.

Kelima: Ada Aturan dan Batas, "Parik ni Huta"  
Huta dijaga oleh parik setinggi tiga meter. Itu simbol bahwa ada aturan yang mengikat. 

Setiap Geosite juga harus punya Peraturan Pengelolaan yang disusun bersama masyarakat Tapak Golat. Mengatur tiket, pembagian hasil UMKM, jam operasional, dan konservasi. Aturan tidak boleh datang dari atas ke bawah.

Keenam: Ada Pengesahan, "Mangupa Huta"  
Tahapan terakhir adalah mangupa huta. Sebuah pesta adat untuk meminta restu dan pengakuan. 

Peresmian Geosite pun tidak cukup dengan gunting pita. Harus ada ritual mangupa bersama masyarakat adat. Sebuah pengakuan publik bahwa ini adalah tanah ulayat yang dikelola bersama.

Tiga Tuntutan untuk Badan Pengelola  
Dari enam ruhut di atas, lahir tiga tuntutan. 

Pertama, tidak boleh ada penetapan Geosite baru tanpa melalui enam ruhut tersebut. Terutama Manoto dan Mambuhul Golat. 

Kedua, seluruh kawasan Geopark berdiri di atas Tapak Golat. Maka Patik dohot Uhum yang berlaku di Golat itulah hukum tertinggi, di atas Perda dan di atas SOP proyek.

Ketiga, masyarakat lokal di Tapak Golat harus menjadi subjek. Terlibat penuh mulai dari ide, perencanaan, penyusunan master plan, pelaksanaan, pengawasan, hingga menikmati hasil ekonomi Geopark.

UNESCO memberi kita tiga pilar: konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Ruhut Mamungka Huta dari A.B. Sinaga adalah cara Batak menjalankan ketiga pilar itu.

Jika enam ruhut ini kita langgar, maka Toba Caldera Geopark hanya akan menjadi proyek pariwisata biasa. Indah di brosur, tapi menimbulkan luka di lapangan.

Tetapi jika enam ruhut ini kita tegakkan, maka Geopark ini akan menjadi Huta Nauli: sebuah kampung besar yang indah, diberkati, dan yang paling penting, mensejahterakan pemiliknya.

Karena satu hal yang tidak boleh kita lupa: Unang lupa tu ruhut. Ai ruhut do na manjaga hita.*

×
Berita Terbaru Update