![]() |
| Sabil Akbar anggota Fraksi Nasdem |
Bandung.Internationalmedia.id.-Fraksi Partai Nasional Demokrat(Nasdem)DPRD Jawa Barat menyampaikan catatan kritis tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di antaranya; perlunya penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah.
Hal ini disampakan Sabil Akbar anggota Fraksi Nasdem dalam Pandangan Umum Fraks-Fraksi terhadap dua(2) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat hari ini, Kamis(4/12).
Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan tersebut, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menjadi fraksi yang pertama menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaikan oleh Sabil Akbar sebagai anggota.
Sabil menyampaikan, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menilai 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.
“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil Akbar.
Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat pun mencermati sejumlah penyesuaian dalam Ranperda ini seperti; penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menilai perlu penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten atau kota, reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan, pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.
Selanjutnya catatan kritis Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan yaitu, pihaknya melihat terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan di antaranya.
Minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakkan hukum, risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi PAD, peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Aten Munajat sebagai bendahara fraksi. Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah” jelas Aten Munajat.
Aten menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut” tutupnya.(Ter)
