Notification

×

Iklan

Iklan

Sekwan Bilang, Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:54 WIB Last Updated 2023-05-19T03:54:03Z
Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE. SH., M.Si 

Bandung.Internationalmedia.id.-Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE. SH., M.Si memastikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang saat ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. 

“LHP LKPD TA 2022 sudah diserahkan BPK kepada DPRD Jawa Barat melalui sidang paripurna belum lama ini. Alhamdulilah, LHP LKPD TA 2022 kembali mendapatkan opini WTP yang ke-12 kalinya, dan setelah ini DPRD Jawa Barat akan mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi dari BPK RI yang dilakukan Pemprov jabar selama 60 hari,” tutur Ida Wahida Hidayati, Bandung, Jumat, (19/5/2023). 

Proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat tersebut kata Ida Wahida Hidayati,  merupakan implementasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Jabar terhadap pengeloaan dan tanggung jawab terhadap keuangan daerah. 

Hal ini sebagaimana disampaikan BPK RI yang berharap DPRD Jawa Barat meningkatkan fungsi pengawasannya sebagai lembaga legislatif, dan turut mendukung upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara maksimal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan negara. 

Kemudian proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat tambahnya, hanya 60 hari sebagaimana proses tindak lanjut yang dilakukan Pemprov Jabar yang hanya diberikan waktu  60 hari. Terhitung saat LHP LKPD TA 2022 diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar pada Senin (15/5/2023). 

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima. 

“Waktunya (proses pengawasan yang dilakukan DPRD Jawa Barat) hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” tegas dia. 

Untuk diketahui, LHP LKPD termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Pemprov Jabar TA 2022 telah diserahkan BPK RI kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna Senin (15/5/2023). 

LHP LKPD TA 2022 Pemprov Jabar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-12 kalinya. Meskipun opini WTP, BPK RI memberikan catatan atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Jabar. (Ter)

×
Berita Terbaru Update