![]() |
Para pengantin perempuan memakai gaun pernikahan "flash mob" di dekat air mancur Trevi, sebagai protes atas penundaan pernikahan gegara Covid-19 |
Jakarta.Internationalmedia.id.-
Pada Kamis (9/7/2020),Italia mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan dari 13
negara, yang dianggap memiliki tingkat infeksi COVID-19 yang berlebihan.
Daftar yang
disusun oleh Kementerian Kesehatan mencakup Armenia, Bahrain, Bangladesh,
Brazil, Bosnia dan Herzegovina, Chile, Kuwait, Macedonia Utara, Moldova, Oman,
Panama, Peru serta Republik Dominika.
Menteri
Kesehatan Roberto Speranza melalui pernyataan menyatakan, larangan itu berlaku
bagi siapa pun yang tinggal atau sekedar berjalan-jalan di negara itu selama 14
hari.
Wisatawan
dari seluruh negara lainnya di Uni Eropa dan area bebas visa Schengen
diperbolehkan datang ke Italia namun harus menjalani karantina selama 14 hari
mulai saat kedatangan.
Di seluruh
dunia, pandemi berada dalam fase yang paling akut. Kami tak bisa menyia-nyiakan
pengorbanan warga Italia dalam beberapa bulan belakangan, kata Speranza.
Italia
merupakan negara Eropa pertama yang dihantam keras virus corona setelah pertama
kali wabah itu muncul pada 21 Februari.
Negara itu
mencatat hampir 35.000 kematian, namun jumlah kematian harian dan infeksi baru
berkurang dibandingkan dengan pada puncak epidemi yang terjadi pada akhir
Maret.
Pada Kamis,
Badan Perlindungan Sipil melaporkan 12 kematian dalam 24 jam terakhir, turun
dari 15 kematian sehari sebelumnya. Sementara kasus baru COVID-19 bertambah 229
dibandingkan hari sebelumnya, yang berjumlah 193 kasus.(Reu/Ant)