Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Miliki PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Disetop Sementara

Kamis, 05 November 2026 | 20:34 WIB Last Updated 2026-11-05T13:34:09Z
Salah satu dari 4 Bangunan yang Disetop sementara

Samosir, Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. 

Sebanyak empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (05/11/2026).

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Dinas Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, dan Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho.

Empat bangunan yang menjadi sasaran penertiban masing-masing dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel. Di setiap lokasi, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional sebagai penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperbolehkan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan dan peringatan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah daerah telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan perizinan tersebut belum juga dipenuhi.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.

Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak serta-merta memberikan hak kepada pemilik bangunan untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Operasional hanya dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan. Oleh karena itu, pemilik bangunan diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan.

Menurut Pilippi, salah satu kendala dalam pengurusan PBG adalah belum optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dan konsultan yang menangani penyusunan dokumen teknis serta gambar bangunan. Akibatnya, masih ditemukan dokumen yang belum lengkap maupun kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai dengan catatan dalam sistem perizinan.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan juga masih perlu ditingkatkan.

Pilippi menegaskan, Pemkab Samosir tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Sebaliknya, pemerintah daerah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Ia berharap para pelaku usaha lebih proaktif berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar proses pengurusan PBG dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait. Setiap tindakan penertiban dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun tetap tegas dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.

Rikardo juga mengimbau para pemilik usaha agar segera melengkapi persyaratan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat kembali berjalan sesuai ketentuan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menelusuri bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.

Melalui penertiban ini, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan dan pertumbuhan usaha berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan perizinan bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga mendorong kesadaran dan tanggung jawab setiap pemilik bangunan untuk memenuhi standar hukum, teknis, keamanan, dan ketertiban demi kenyamanan masyarakat.(rel/ung)

×
Berita Terbaru Update