![]() |
| Mobil Dinas Bupatio Samosir Boleh Dipakai untuk Pernikahan, gratis. |
Samosir.Internationalmedia.id.- Mobil dinas Bupati Samosir bernomor polisi BB 1 C kini bisa digunakan secara gratis sebagai mobil pengantin bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
Kebijakan yang ditetapkan Bupati Vandiko T. Gultom melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 ini bertujuan mendukung kegiatan sosial dan adat masyarakat, khususnya pesta pernikahan. Penggunaan kendaraan dijadwalkan pada Sabtu dan Minggu, dengan pengajuan permohonan paling lambat lima hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
Melalui kebijakan ini, mobil dinas yang biasanya digunakan untuk keperluan kedinasan Bupati dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam momen pernikahan, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan perdana fasilitas ini dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), saat mobil dinas BB 1 C mengantar pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang dalam rangkaian pernikahan mereka di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Samosir terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan adat dan pesta pernikahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat setempat.
Penggunaan Gratis, Ini Cara Mengajukannya
Masyarakat Kabupaten Samosir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola kendaraan.
Permohonan harus dilengkapi dengan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
Khusus untuk acara pernikahan, kendaraan hanya dapat digunakan pada hari Sabtu dan Minggu. Permohonan juga harus disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan.
Setiap permohonan akan diverifikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, kelayakan rute, anggaran operasional, keselamatan, serta kebutuhan kedinasan. Jika terdapat beberapa permohonan, penggunaannya mengikuti urutan prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama digunakan, kendaraan tetap dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Melalui kebijakan ini, Bupati Vandiko berharap fasilitas milik pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.
Kehadiran mobil dinas BB 1 C sebagai mobil pengantin diharapkan dapat menambah kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan hari bahagia, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan pelestarian adat di Kabupaten Samosir.(rel/ung)
