![]() |
| Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo |
Jakarta, Internationalmedia.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan tindakan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi menyentuh aspek keamanan negara.
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan itu berpotensi mengarah pada tindakan pengkhianatan terhadap negara serta dapat membahayakan keamanan nasional.
Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit menjadi perkembangan penting dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Pasalnya, Listyo baru saja dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan.
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), pejabat Divisi Hukum Polri.
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), perwira tinggi Polri.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Diduga Memanfaatkan Sistem Penyadapan Polri
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung penyadapan secara sah berdasarkan prosedur hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari permintaan resmi penyidik maupun laporan polisi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file log atau rekaman aktivitas penyadapan pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Penghapusan data itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan besar yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli.
Tiga Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, perangkat tablet, dan media penyimpanan data.
Ketiga tersangka juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui secara utuh bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Jabatan Kepala Staf Kepresidenan Kini Berubah
Pemberhentian Listyo Sigit merupakan langkah administratif Presiden menyusul perkembangan perkara hukum yang menjeratnya.
Kepala Staf Kepresidenan memiliki kedudukan strategis dalam pemerintahan karena bertugas membantu Presiden mengendalikan program prioritas nasional, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta memantau berbagai persoalan strategis pemerintahan.
Listyo Sigit sendiri baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dengan pemberhentian tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(lys).
