Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus XXI DPRD Jabar Perkuat Komunitas Pengelola Sampah Lewat Ranperda

Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:47 WIB Last Updated 2026-10-21T01:47:34Z
Pansus XXI DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026). 

Karawang.Internationalmedia.id.- Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan komunitas pengelola sampah berbasis rumah tangga melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat yang berinisiatif mengolah sampah secara mandiri, sekaligus memperluas kontribusi dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Pansus XXI DPRD Jabar, Tom Maskun, saat melakukan kunjungan kerja ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026). 

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi serta melihat langsung praktik pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat, khususnya melalui budidaya maggot(sejenis ulat atau lalat hitam).

Tom mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kontribusi pengelolaan sampah secara mandiri di Kabupaten Karawang masih berada di kisaran 0,5 persen dari total volume sampah. Meski masih relatif kecil, inisiatif tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan.

“Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot. Maggot ini bukan sekadar budidaya, tetapi niat utamanya adalah memutus mata rantai sampah agar selesai di sumbernya,” ujar Tom.

Menurutnya, budidaya maggot memiliki potensi besar dalam mendukung pengurangan sampah organik sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat. Selain membantu menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), hasil pengolahan ini dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan ikan serta menghasilkan Pupuk Organik Cair (POC).

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena komunitas pengelola sampah masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan akses permodalan dari pemerintah serta hambatan perizinan dan legalitas produk yang diperlukan untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pansus XXI DPRD Jabar tengah menggodok Ranperda yang diarahkan pada empat aspek utama, yakni harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, legalitas komunitas, serta dukungan pemerintah. Keempat aspek ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas komunitas dalam mengembangkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Tom menegaskan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberdayakan masyarakat, memperluas edukasi lingkungan, dan mendorong pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

Dengan dukungan kebijakan yang lebih jelas, komunitas pengelola sampah diharapkan mampu berkembang, meningkatkan kontribusi nyata dalam mengurangi timbulan sampah, serta menjadikan pengelolaan sampah dari sumbernya sebagai gerakan bersama.

“Dengan dibentuknya Ranperda ini, diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi ada peraturan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar,” pungkas Tom.(rel/lys)

×
Berita Terbaru Update