![]() |
| Kantor Pusat Pos Indonesia Jl Banda Bandung |
Jakarta.Internationalmedia.id.- Langkah PT Pos Indonesia (Persero) menyelesaikan kewajiban pembayaran cicilan imbal ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp 24,118 miliar mendapatkan apresiasi dari kalangan akademisi.
Dr. Iswadi, M.Pd, akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai pembayaran yang dilaksanakan pada 24 Juli 2026 tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dr. Iswadi menilai penyelesaian kewajiban tersebut menunjukkan bahwa PT Pos Indonesia tetap konsisten memegang teguh integritas institusional sebagai BUMN pengemban amanah negara, meskipun sempat menghadapi dinamika arus kas yang membuat pembayaran periode ke-6 tersebut sempat mengalami penundaan dari jadwal semula.
Yang penting untuk dilihat dari peristiwa ini adalah bagaimana PT Pos Indonesia menyikapi tantangan dengan cara yang bertanggung jawab. Ada dinamika arus kas yang membuat pembayaran sempat tertunda, dan itu hal yang dapat terjadi pada BUMN besar mana pun dalam kondisi ekonomi yang dinamis.
Yang penting adalah bagaimana perseroan meresponsnya. Dan yang kita lihat, PT Pos Indonesia menempuh jalan yang benar, yaitu keterbukaan informasi kepada publik dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu memungkinkan, ujar Dr. Iswadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (28/7).
Ia juga memberikan catatan apresiatif atas keputusan PT Pos Indonesia untuk membayar bukan hanya pokok kewajiban imbal hasil sukuk, tetapi juga kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Menurutnya, langkah ini menunjukkan sikap fair dan penuh tanggung jawab dari perseroan.
Yang paling saya apresiasi adalah keputusan PT Pos Indonesia untuk juga membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan. Ini bukan kewajiban yang datang tanpa konsekuensi finansial bagi perseroan, tetapi tetap dilaksanakan dengan segera.
Dalam kajian tata kelola perusahaan yang baik, sikap seperti inilah yang membedakan antara institusi yang sekadar patuh pada aturan minimum dengan institusi yang memiliki kesadaran integritas. PT Pos Indonesia memilih posisi yang kedua, dan itu patut mendapatkan pengakuan, jelasnya.
Dr. Iswadi juga menyoroti kepatuhan PT Pos Indonesia terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Menurutnya, seluruh perkembangan mengenai proses pembayaran sukuk ini disampaikan secara transparan kepada regulator, investor, dan publik, sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
"Prinsip keterbukaan informasi yang ditunjukkan PT Pos Indonesia adalah salah satu pilar utama tata kelola perusahaan yang baik. Sesuai POJK 31 Tahun 2015, setiap perkembangan material harus disampaikan kepada publik, dan itu yang dilakukan perseroan sejak awal sampai selesainya kewajiban ini. Publik dapat mengikuti prosesnya secara transparan. Inilah yang seharusnya menjadi standar bagi seluruh BUMN dan emiten di pasar modal Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menyampaikan bahwa dalam konteks kebijakan publik, tanggung jawab BUMN kepada pemegang instrumen keuangan seperti sukuk memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban finansial semata. Menurutnya, setiap keputusan BUMN dalam menyelesaikan kewajibannya membawa implikasi terhadap kepercayaan publik pada institusi negara secara umum.
"BUMN adalah wajah negara di ranah ekonomi. Ketika BUMN memenuhi kewajibannya dengan cara yang bertanggung jawab, transparan, dan disertai dengan kompensasi ketika ada keterlambatan, itu adalah pesan yang menguatkan kepercayaan publik pada integritas institusi negara. Pemegang sukuk mendapatkan haknya, publik mendapatkan informasi yang benar, dan pasar modal Indonesia mendapatkan sinyal bahwa aturan main dijalankan dengan serius. Semua pihak diuntungkan," tegasnya.
Dr. Iswadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa peristiwa ini juga menjadi momentum penting bagi PT Pos Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, terutama dalam hal perencanaan arus kas dan komunikasi kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, apresiasi yang disampaikan hari ini adalah pengakuan atas sikap tanggung jawab, sekaligus dorongan agar perseroan terus menjadi contoh BUMN yang beroperasi dengan standar tertinggi.
"Apresiasi ini bukan sekadar pujian, tetapi juga dorongan. Kita semua yakin bahwa PT Pos Indonesia dapat terus memperkuat sistem perencanaan arus kas dan menjadi contoh BUMN yang beroperasi dengan standar tata kelola tertinggi. Sejarah panjang PT Pos Indonesia sebagai BUMN tertua bangsa ini adalah aset yang tak ternilai. Bagi saya, apa yang ditunjukkan hari ini adalah bagian dari upaya perseroan menjaga aset kepercayaan itu, dan patut kita dukung bersama," tutupnya.*
