Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenhub Pastikan PPN DTP Selama Libur Sekolah Dukung Daya Beli Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:29 WIB Last Updated 2026-06-26T07:29:33Z
Foto: ilustrasi antrian saat memasuki bandara

Jakarta.Internationalmedia.id-Pemerintah belum lama ini telah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun. Stimulus tersebut disalurkan untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik pada semester II-2026.

Diskon transportasi periode libur sekolah, insentif transportasi udara musim liburan, diskon transportasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan insentif transportasi udara Nataru.

Berkaitan hal tersebut, Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memastikan pelaksanaan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik. 

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode tersebut.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman seperti keterangan tertulis diterima, kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan tanggal 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutup Lukman. (RBS)

×
Berita Terbaru Update