![]() |
| Mantan Bos BGN(pakai rompi) Di Borgol saat keluar dari gedung Kejagung |
Jakarta.Internationalmedia.id.- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung(Kejagung) RI, menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional(BGN), Dadan Hindayana bersama dua pimpinan lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN dan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Rabu(3/6).
Ketiga Petinggi BGN ini ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarif Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya kepada Pers menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Dalam pemaparannya, Syarif menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp 85,27 Triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 Triliun pada tahun 2026 ini, seharusnya dikelola secara transparan oleh Yayasan-yayasan di setiap sekolah.
Namun pada praktiknya, para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut sengaja diloloskan melalui manipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN karena terafiliasi langsung dengan para tersangka demi meraup insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain memanipulasi penunjukan mitra, pihak Jampidsus Kejagung RI juga menemukan adanya intervensi melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sengaja dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan disertai dengan penggelembungan harga (mark-up).
Beberapa proyek pengadaan yang terindikasi merugikan keuangan negara antara lain Pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai sekitar Rp1 Triliun. Pengadaan Sepatu sebanyak 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan dimark-up.
Pengadaan Tablet sebanyak 31.000 unit perangkat tablet yang tidak sesuai spesifikasi dan Pengadaan Televisi 55 Inci sebanyak 5.400 unit televisi yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
Tersangka DH, SS, dan LT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU Tipikor).
Tempat penahanan para tersangka dibagi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ir)
