Notification

×

Iklan

Iklan

Jaga Usia Waduk Jatiluhur, Dan Satgas Citarum Harum Turun Langsung Tertibkan KJA Overkapasitas

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB Last Updated 2026-06-24T12:13:35Z
Dan Satgas Citarum Harum, Kol Inf. Yanto Kusno (Kiri) saat menertibkan KJA dan memberi penjelasan kepada pemilik/penjaga KJA Overkapasitas didampingi Dan Sektor 7, Kol Inf. Dikdik Sadikin (Kanan)

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 bersama Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan aparat gabungan resmi melakukan penataan serta penertiban ribuan petak Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Rabu (24/6/2026). Langkah strategis ini diambil guna mengembalikan fungsi optimal bendungan serta menyelamatkan ekosistem perairan dari ancaman sedimentasi dan pencemaran lingkungan yang kian kritis.

Komandan Satgas (Dansatgas) Citarum Harum, Kolonel Infanteri Yanto Kusno, menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan demi memperpanjang usia pakai salah satu infrastruktur vital nasional tersebut.

"Berdasarkan perhitungan teknis, jika kondisi overkapasitas KJA ini dibiarkan, usia produktif Waduk Jatiluhur diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tahun 2045. Namun, dengan penataan dan penertiban yang konsisten, kita bisa memperpanjang fungsi dan usia waduk ini hingga 50 tahun ke depan," ujar Kolonel Inf. Yanto Kusno.

Alur Penertiban Melalui Tahapan Humanis

Kolonel Inf. Yanto Kusno memastikan proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak atau tebang pilih, melainkan melalui tahapan prosedur yang terstruktur:

* Sosialisasi Awal: Dilakukan secara massal dengan mengumpulkan para pemilik keramba untuk memberikan edukasi mengenai tata kelola waduk.

* Sosialisasi Personal: Pendekatan dari orang per orang secara persuasif guna memberikan pemahaman langsung kepada peternak.

* Validasi (Selama 22 Hari): Proses sinkronisasi data lapangan dengan hasil digitalisasi data tahun 2022. Pada tahap ini, petugas menyampaikan kembali komitmen pengurangan mandiri sebesar 10% (contoh: pemilik 10 petak KJA diminta memotong 1 petak secara sukarela).

* Pemotongan dan Evaluasi: Tahap akhir pemotongan KJA yang dijadwalkan saat petak keramba sudah dikosongkan oleh petani, dilanjutkan dengan evaluasi berkala kualitas air oleh PJT II.

"Kami mengedepankan prinsip humanis dan asas keadilan. Tidak ada pilih kasih, tidak ada tebang pilih, tidak ada perlakuan istimewa maupun diskriminatif. Semuanya disamakan karena tujuan utamanya adalah untuk penyelamatan lingkungan," tegas Dansatgas.


Dampak Lingkungan dan Dilema Petani KJA

Kepadatan KJA yang tidak terkendali memicu tingginya sedimentasi akibat sisa pakan komersial dan kotoran ikan. Sedimen yang menumpuk berisiko masuk ke area turbin pembangkit listrik dan memicu korosi pada infrastruktur bendungan. 

Selain itu, kondisi air yang tercemar juga menurunkan kualitas kesehatan ikan, memicu fenomena kekerdilan (stunting), hingga merugikan hasil panen para petani akibat ketidakstabilan harga saat pasokan ikan terlalu melimpah di pasar.


Target Operasional dan Polusi Industri

Dikegiatan yang sama, Komandan Sektor 7, Kolonel Infanteri Dikdik Sadikin menjelaskan, berdasarkan aturan baku mutu dan tata kelola, kapasitas ideal kawasan Waduk Jatiluhur dibatasi maksimal 11.000 KJA. Namun, jumlah petak yang beroperasi di lapangan saat ini telah jauh melebihi daya tampung lingkungan. 

"Pada tahap kali ini, petugas menargetkan penataan terhadap sekitar 2.500 petak KJA yang dinilai melanggar kuota atau tidak memenuhi syarat." Ujar Dikdik.

Sektor 7 Citarum Harum sendiri memiliki ruang lingkup pengawasan yang luas di wilayah Purwakarta. Selain mengurusi area bendungan, Satgas Sektor 7 aktif memantau aktivitas industri di bagian selatan, timur, dan utara Purwakarta yang aliran limbahnya bermuara ke Sungai Citarum atau Sungai Cilamaya. 

"Program penertiban ini juga berjalan serentak dan terpadu di tiga bendungan besar yang saling terhubung, yakni Bendungan Saguling, Cirata, dan Jatiluhur." Jelas Komandan Sektor Kol Inf. Dikdik.

Dan Sektor 7 juga menerangkan bahwa langkah ini diperkuat oleh kebijakan moratorium dari Gubernur yang menyatakan izin-izin lama sudah tidak berlaku, dengan target operasional KJA jangka panjang diarahkan menuju zero KJA demi mengatasi konflik sosial serta memulihkan lingkungan.

Guna memastikan penataan berjalan kondusif, Satgas Sektor 7 bersinergi dengan PJT II, Kepolisian, Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pemanfaatan data pekerja di lapangan.


Foto Bersama Para Pemilik KJA

Respon Positif dari Pelaku Usaha KJA

Rencana penataan ini mendapat respons positif dari sejumlah peternak setempat. Pak Darso, salah satu pemilik KJA di Waduk Jatiluhur, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil aparat gabungan.

"Kami setuju dengan penertiban ini karena jumlah keramba memang sudah terlalu banyak. Kelebihan KJA membuat pasokan ikan terlalu melimpah sehingga penjualan di tingkat petani justru menjadi sulit. Penertiban penting agar usaha ini bisa berkelanjutan," kata Darso.

Ia pun berharap proses penataan tetap berjalan adil agar peternak kecil tidak dirugikan, serta berharap adanya regulasi, legalitas perizinan yang resmi, dan kepastian penarikan pajak/sewa lahan yang jelas di masa mendatang. (Ir)

×
Berita Terbaru Update