![]() |
| Rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026) |
Jakarta.Internationalmedia.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Pagu Indikatif Kementrian Perhubungan Tahun 2027, sebesar Rp 26.34 Triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2027 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 kepada Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Dijelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor SS-228/MK.03/2026 dan B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tanggal 7 Mei 2025, Kementerian Perhubungan memperoleh Pagu Indikatif Tahun 2027 sebesar Rp28,34 triliun, sedangkan Indikasi Pendanaan Rencana Strategis Tahun 2027 sebesar Rp46,21 triliun.
Alhasil, terdapat gap sebesar Rp17,87 triliun atau 38,67 persen. Adapun jika dibandingkan Pagu Kebutuhan Tahun 2027 sebesar Rp 55,16 triliun, terdapat gap sebesar Rp 26,82 triliun atau 48,62 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah program prioritas, khususnya pada aspek keselamatan, pelayanan dasar, dan konektivitas wilayah yang memerlukan dukungan anggaran tambahan. Ini sangat penting agar target pembangunan transportasi di tanah air dapat tercapai secara optimal,” terang Menhub Dudy.
Menurut Menhub Dudy, penyusunan program dan anggaran untuk tahun 2027 diarahkan untuk sejumlah aspek, mulai dari keselamatan transportasi hingga untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Seluruh program dan kegiatan yang kami rancang untuk tahun depan diarahkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga konektivitas nasional, hingga memperkuat pelayanan publik.
Tujuan lainnya adalah untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan sesuai prioritas nasional, ujar Menhub Dudy seperti keterangan yang diterima Kamis(18/6/2026).
Lebih lanjut, Menhub Dudy juga memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan pada tahun 2027, di antaranya:
1. Ditjen Perhubungan Darat meliputi dukungan pelaksanaan Zero ODOL, peningkatan keselamatan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, dan layanan angkutan keperintisan;
2. Ditjen Perhubungan Laut meliputi dukungan keselamatan dan keamanan laut, layanan angkutan laut keperintisan, dan infrastruktur konektivitas transportasi laut;
3. Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemenuhan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, pengawasan dan pengendalian keamanan serta keselamatan, dan layanan angkutan udara keperintisan.
4. Ditjen Perkeretaapian meliputi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian, pembangunan prasarana dan penanganan perlintasan sebidang, serta layanan angkutan perkeretaapian keperintisan dan angkutan motor gratis;
5. BPSDM Perhubungan meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi transportasi, penyediaan sarana prasarana diklat, serta penyesuaian kelembagaan diklat yang terintegrasi; dan
6. Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda meliputi perencanaan prasarana integrasi transportasi intermoda di sejumlah wilayah, perencanaan layanan integrasi di kawasan 3TP dan Papua, serta pengembangan sistem informasi antarmoda dan multimoda.
7. Badan Kebijakan Transportasi meliputi rekomendasi kebijakan keselamatan sektor transportasi, kebijakan transportasi logistik dan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM), serta dukungan kebijakan Angkutan Lebaran 2027 dan Nataru 2028;
8. Sekretariat Jenderal meliputi pelayanan pemeriksaan kecelakaan moda transportasi, reviu dan evaluasi rencana strategis Kemenhub, penguatan infrastruktur data center, serta pengembangan Pusintrans;
9. Inspektorat Jenderal meliputi sinergitas pengawasan berbasis sasaran strategis, evaluasi pembangunan zona integritas, reviu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan PNBP, serta lisensi Multi-Agent Artificial Intelligence untuk Early.
Warning System dan Digital Analytics.
Menhub Dudy menyampaikan bahwa dari pagu indikatif sebesar Rp28,34 triliun, terdapat beberapa kebutuhan penyelenggaraan transportasi nasional yang belum terpenuhi, sehingga membutuhkan tambahan anggaran.
Kebutuhan tambahan anggaran yang dimaksud, yakni untuk dukungan keselamatan di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebesar Rp 7,98 triliun; dukungan pelayanan untuk pemenuhan prioritas nasional, dukungan stimulus tarif transportasi, penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta prioritas lainnya sebesar Rp 9,17 triliun; layanan keperintisan untuk wilayah 3TP sebesar Rp957 miliar; dan belanja pegawai sebesar Rp 2,00 triliun.
“Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun. Tambahan anggaran ini diarahkan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, pelayanan publik, konektivitas wilayah, serta keberlangsungan operasional kementerian,” ungkap Menhub.
Menhub Dudy mengucapkan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas dukungan yang diberikan kepada Kemenhub. Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang oleh Kemenhub pada prinsipnya telah diarahkan untuk keselamatan transportasi, konektivitas nasional, pelayanan publik, serta keberlangsungan operasional kementerian.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR RI.
“Selanjutnya, Komisi V DPR RI akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lasarus.
Dalam Rapat Kerja ini, turut hadir Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.(RBS)
