![]() |
| Papan Proyek yang dinilai diabaikan keamanannya saat pengerjaan proyek di Puskesmas Sukatani, Selasa (19/5/2026 |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Sukatani, Kabupaten Purwakarta senilai Rp 1,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari publik pada Selasa (19/5/2026).
Sorotan tersebut mengemuka setelah pihak ketiga selaku pelaksana proyek dinilai mengabaikan standar keamanan aset alat kesehatan (alkes) yang berada di dalam area rekonstruksi fisik gedung pelayanan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pengerjaan, sejumlah fasilitas medis dan alat kesehatan vital tampak dibiarkan begitu saja di area konstruksi.
Penanganan dan perlindungan terhadap aset negara tersebut dinilai sangat minim dan tidak maksimal, di mana beberapa alkes hanya ditutupi lembaran plastik seadanya di tengah rontokan puing bangunan.
![]() | |
| Perlengkapan Fasilitas Medis (Kanan) yang dinilai diabaikan keamanannya saat pengerjaan proyek di Puskesmas Sukatani, Selasa (19/5/2026 |
Proyek pembenahan fasilitas kesehatan ini diketahui dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari CV SJ. Pihak rekanan tersebut dituding hanya memprioritaskan percepatan pembangunan fisik bangunan makro, namun mengesampingkan standard operating procedure (SOP) perlindungan terhadap barang inventaris daerah bernilai tinggi yang ada di dalam gedung selama proses renovasi berjalan.
Dampak dari pemandangan tersebut, gelombang pertanyaan dari masyarakat dan berbagai elemen publik mulai bermunculan. Pihak-pihak terkait mempertanyakan fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah daerah. (Ir)

