![]() |
| Said Ali Azmi, |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Tingkat I, sebagai langkah strategis untuk mendukung misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta periode 2025-2029.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, yang akrab disapa Bang Jimmy, mengungkapkan bahwa dari total 15 Raperda tersebut, 4 di antaranya sudah mulai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Saat ini kami juga sedang melakukan proses harmonisasi terhadap 4 Raperda lainnya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," ujar Bang Jimmy saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta, kemarin.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Pembagian usulan Raperda tahun 2026 ini terdiri dari 9 Raperda Inisiatif DPRD dan 6 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Bang Jimmy menjelaskan bahwa usulan dari pihak eksekutif (Pemkab) umumnya didasarkan pada kebutuhan teknis pemerintahan. Sementara itu, usulan inisiatif DPRD lahir dari aspirasi langsung masyarakat serta perkembangan kebutuhan hukum di lapangan.
"Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama untuk memastikan pembangunan di Purwakarta memiliki payung hukum yang kuat, terutama dalam memperkuat pondasi sosial dan ekonomi masyarakat," tambahnya.
Daftar Raperda Inisiatif DPRD Purwakarta 2026:
Berikut adalah 9 poin regulasi yang diusulkan oleh legislatif:
* Raperda Pemajuan Kebudayaan.
* Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
* Raperda Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Sosial.
* Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
* Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
* Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik.
* Raperda Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik.
* Raperda Penyelenggaraan Kesehatan (Pembaruan Perda No. 7/2013).
* Raperda Perubahan Atas Perda No. 7/2020 Tentang Desa.
Daftar Raperda Usulan Pemkab Purwakarta 2026:
Adapun 6 usulan dari pihak eksekutif meliputi:
* Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 (Reguler).
* Raperda Perubahan APBD TA 2026 (Reguler).
* Raperda APBD TA 2027 (Reguler).
* Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (Perubahan Perda No. 2/2024).
* Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.
* Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Dengan ditetapkannya Propemperda ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Purwakarta berjalan efektif untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan warga. (Ir)
