Notification

×

Iklan

Iklan

MA Menangkan Pemkab Purwakarta atas Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

Senin, 17 November 2025 | 08:18 WIB Last Updated 2025-11-17T01:18:04Z
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein beserta ketua DPRD, Sri Puji Utami (Hijab Biru)saat memberikan keterangan kepada media

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, yang melibatkan Pemkab dengan 12 ahli waris Kartim bin Saipan, telah dimenangkan Pemkab Purwakarta secara resmi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi dengan nomor registrasi 4763K/PDT/2025 dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu, 12 November 2025. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan bahwa kemenangan ini menandai berakhirnya ketidakpastian yang telah lama mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah, kinerja tenaga pengajar, serta ketenangan para orang tua siswa.

"Permasalahan gugatan ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sejak awal, kita mengalami kekalahan, yang kemudian berlanjut di tingkat banding. Namun, berkat rahmat Tuhan, selama masa kepemimpinan saya, kita mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan perkara ini," ujar Binzein saat melakukan kunjungan ke SMPN 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada hari Minggu, 16 November 2025.

Om Zein menambahkan bahwa seluruh pihak terkait telah merasakan dampak dari ketidakpastian hukum ini. "Orang tua murid merasa cemas, pihak sekolah merasa khawatir, para siswa merasa gelisah, dan pemerintah daerah pun turut merasakan hal yang sama dalam menantikan kepastian hukum. Kini, kita semua dapat merasa tenang dan bersyukur," tuturnya.

Menurut pandangan Bupati, kemenangan Pemkab didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang ada lebih berpihak kepada pemerintah daerah. "Negara kita adalah negara hukum. Hakim akan berpihak pada kebenaran yang sesungguhnya. Dan dalam kasus ini, lahan tersebut secara sah merupakan milik kita," ujarnya.

Om Zein juga menekankan bahwa kemenangan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penataan terhadap seluruh administrasi aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

"Ini adalah pelajaran berharga. Seluruh tanah milik negara harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan akurat. Kita tidak boleh sampai mengalami kekalahan di masa depan hanya karena masalah administrasi yang kurang rapi," ujarnya.

Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab telah sangat kuat sejak awal. Ia menyoroti fakta bahwa Pemkab telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 1984 hingga saat ini. Selain itu, Pemkab Purwakarta juga memiliki bukti sah mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

"Pihak penggugat mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat. Sementara itu, kita telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum memperkuat kepemilikan kita," kata Marwan.

Marwan juga menginformasikan bahwa tidak ada rencana untuk mengajukan gugatan terhadap kepala desa yang sebelumnya mengeluarkan surat tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari para ahli waris. "Tidak ada rencana ke arah sana, sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati," katanya.

Sementara, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang turut hadir dalam proses pendampingan, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diambil oleh Pemerintah Daerah.

"Ini adalah hasil dari perjuangan bersama. Pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bapak Saepul Bahri Binzein, telah bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini," ujarnya.

Kemenangan ini bukan hanya sekadar penyelesaian sengketa, melainkan juga fondasi yang kokoh bagi masa depan pendidikan di Purwakarta. SMPN 1 Babakancikao kini memiliki kepastian hukum untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update