Toba.Internationalmedia.id.-Perjalanan panjang upaya hukum terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di areal Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata kini sampai pada putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dimenangkan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu BPN Kabupaten Toba dan Pemkab Toba.
Atas putusan tersebut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa dengan para warga yang sebelumnya menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (22/7/2025).
Pada pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus dan para pihak terkait, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian membacakan putusan PTUN, PTTUN, Kasasi hingga putusan PK.
Dalam sosialiasi tersebut disampaikan bahwa pembangunan Bandara Sibisa akan terus dilanjutkan, dan oleh karena itu warga yang memiliki aset berupa tanaman tegakan atau tanaman keras agar segera menebang tanaman tersebut tanpa adanya ganti rugi, sementara bagi warga yang memiliki tanaman muda akan diberi kesempatan untuk hingga usai panen.
Terkait dengan kepemilikan bangunan, juga diminta segera membongkar bangunan tersebut tanpa adanya ganti rugi karena sebelumnya pemilik bangunan telah membuat surat pernyataan akan bersedia membongkar bangunan tersebut.
Terkait hal ini, keturunan pemilik bangunan menyebut bahwa surat pernyataan dimaksud disampaikan kepada pemerintah desa, bukan kepada pengelola Bandara Sibisa. Sementara untuk makam yang masih berada di dalam areal bandara akan tetap dibiarkan dan keluarga diberi akses jika ingin berjiarah. (MC/Ung)