![]() |
Rafael Situmorang, SH,MH |
Bandung.Internationalmedia.id.- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, SH,MH tegaskan, bahwa Pers adalah produk Jurnalistik, bukan sekedar Konten Medsos.
Pers adalah produk jurnalistik yang melalui proses verifikasi, uji fakta, dan memegang teguh kode etik.
Ya, pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara dan memberikan perlindungan terhadap pers dari berbagai bentuk intervensi dan pembatasan.
Ini yang harus dipahami publik dan juga pemerintah, kata Rafael Situmorang, politisi Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat dalam keterangannya pekan lalu di Gedung DPRD Jabar di Bandung.
Hal ini disampaikan Rafael dalam menyoroti pentingnya membedakan antara pers sebagai produk jurnalistik yang bertanggung jawab dengan konten yang beredar bebas di media sosial. Menurutnya, persepsi publik yang semakin kabur antara keduanya justru menjadi ancaman serius bagi kelangsungan ekosistem pers lokal yang sehat.
Rafael Anggota Komisi I DPRD Jabar yang di antaranya membidangi masalah pemerintahan, penerangan dan Pers menyampaikan kekhawatirannya terhadap membanjirnya informasi di ruang digital yang tidak melalui proses jurnalistik yang benar.
Banyak masyarakat yang kini lebih terpapar oleh konten viral, opini personal, atau unggahan tanpa sumber jelas, yang dikira sebagai ‘berita’.
Menurut Rafael, membedakan antara jurnalisme dan konten medsos penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Jurnalisme bekerja untuk kepentingan publik, menggunakan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan verifikasi. Sementara konten media sosial sering kali hanya mengejar sensasi dan keterlibatan (engagement) tanpa tanggung jawab publik.
“Kalau pers dikacaukan dengan konten, maka masyarakat akan sulit membedakan mana informasi yang bisa dipercaya dan mana yang manipulatif. Ini berbahaya, apalagi saat Pemilu atau konflik sosial,” kata legislator Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini
Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya.
“Ini persoalan serius. Ketika semua dianggap sebagai ‘media”, maka kerja jurnalistik yang serius jadi tidak dihargai. Wartawan profesional disamakan dengan pemilik akun medsos. Ini bisa mematikan profesi pers yang sesungguhnya,” tegasnya.
Tidak Diperlukan
Sebagaiman diketahui, beberapa waktu lalu, Insan pers yang tergabung dalam sejumlah lembaga pers menyuarakan sejumlah sikap merespon pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang dilontarkan di ruang publik dinilai telah menyepelekan peran dan fungsi lembaga atau perusahaan media resmi.
KDM menyatakan, “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik, Media tak perlu lagi, cukup medsos.
Perkataan KDM ini dinilai telah menafikan fungsi dan peran media dalam tatanan demokrasi penyelenggaraan negara di tanah air.(Ter)