![]() |
Pengurus Persatuan Pensiunan Pos Indonesia |
Bandung.Internationalmedia.id.-Sebanyak 3000 Pensiunan dan Aliansi Perjuangan Pensiunan Pos Indonesia(APPPI) serta Kelompok Gertak akan geruduk Jakarta. Mereka akan menggelar aksi demo secara nasional di Patung Kuda Jakarta Pusat, Selasa(8/7).
Aliansi Perjuangan Pensiun Pos Indonesia (APPPI) merupakan wadah kolaboratif berbagai komponen perjuangan, terdiri atas. PPPos (Persatuan Pensiunan Pos Indonesia),SPPI (Serikat Pekerja Pos Indonesia), SPPI-KB (Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat). Kemudian, SPPI-B (Serikat Pekerja Pos Indonesia Bersatu), dan Kelompok GERTAK.
Selain menggelar Aksi Demo Nasional secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi ini berpusat di area Patung Kuda, Jakarta, dan juga akan dilaksanakan oleh 208 cabang PPPos di seluruh wilayah tanah air.
Ketua Pelaksana Aksi Demo, Hairul Syafiudin, ST dan Ketua APPI, Amrizal SE,MM yang didampingi Humas, Yusep Sutisna, dalam keterangannya di Kantor PPPPos Jl RE Martadinata Bandung, Kamis (3/7)petang menyatakan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Direksi PT Pos Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Direksi Nomor: KD.21/DIRUT/0425 tanggal 30 April 2025 dan surat teknis pelaksanaan dari Direktorat Human Capital Management Nomor: 32594/HC.00/IV/2025.
Kebijakan ini menghapus Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Sumbangan Duka (Sumduk), yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan tetap para pensiunan.
Dampaknya, pendapatan pensiunan berkurang antara Rp175.500 hingga Rp 750.000 per bulan. Para pensiunan kini harus membayar iuran BPJS sendiri, bahkan keluarga dari pensiunan wafat tidak lagi mendapat uang duka. APPPI menilai kebijakan ini sebagai bentuk ketidak adilan yang melemahkan martabat dan kesejahteraan para Pensiunan Pos.
Dikatakan, sasaran utama aksi ini adalah Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dengan harapan agar beliau menginstruksikan Direksi PT Pos Indonesia, BUMN, dan DANANTARA untuk mencabut kebijakan Direksi No.: KD.21/DIRUT/0425 tanggal 30 April 2025 tentang Bantuan Pensiun. Memperbaiki manajemen perusahaan demi kesejahteraan seluruh insan Pos. Memastikan kecukupan Dana DAPENPOS.
Kemudian, tuntutan aksi mencakup, pembatalan Keputusan Direksi dan Pengembalian Pembayaran TP, TPP, sumbangan Iuran BPJS dan Sumbangan duka yang diberlakukan sejak Mei 2025.
Restrukturisasi Direksi PT Pos Indonesia agar diisi oleh figur profesional dan mayoritas berasal dari internal perusahaan. Pengalihan pembayaran tunjangan dan sumbangan pensiunan ke DAPENPOS melalui perubahan regulasi.
Selain Aksi terpusat di Patung Kuda, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB , Aksi lokal digelar di kantor-kantor pos seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 waktu setempat. Jika tidak direspons, maka akan dilanjutkan dengan Mogok Kerja Nasional oleh pegawai aktif dan mitra kerja, hingga tuntutan dipenuhi.
Ketua APPPI, Amrizal, SE.MM, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar unjuk rasa.“Ini adalah seruan nurani. Kami bukan meminta belas kasihan, kami menuntut keadilan atas hak yang seharusnya kami terima setelah puluhan tahun mengabdi”.
APPPI menyerukan kepada seluruh insan media dan masyarakat luas untuk turut mengawal proses ini secara objektif, serta mendorong negara agar tidak berpaling dari suara para purnabakti abdi negara yang telah berjasa di masa lalu.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi upaya ini, demi terwujudnya keadilan sosial khususnya bagi purnabakti Pos Indonesia, tutupnya.
Menghargai Aspirasi
Vice President Corporate Communication Pos Indonesia, Heri Nugrahanto yang dihubungi Internationalmedia.id, Jumat(4/7)menyatakan, melihat dinamika yang terjadi pasca terbitnya aturan tentang Bantuan Pensiunan, manajemen PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan beberapa panduan informasi untuk dijadikan sebagai acuan:
PT Pos Indonesia (Persero) menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pihak, termasuk melalui aksi damai, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap nilai transparansi dan integritas.
Bantuan kepada pensiunan seperti tunjangan pangan, sumbangan kesehatan, uang ketupat, dan lainnya yang dimulai sejak 1980-an dilakukan untuk memberikan tambahan penghasilan di luar manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan sesuai aturan Dana Pensiun Pos Indonesia.
Tidak ada pemotongan besaran manfaat pensiun yang diterima. Penyesuaian dilakukan terhadap biaya perusahaan atas bantuan pensiunan yang diberikan dengan mempertimbangkan besaran manfaat pensiun yang diterima dan masa kerja para pensiunan.
Keputusan terkait penyesuaian bantuan pensiunan dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan keberlanjutan, keuangan perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tidak ada klausul yang mengatur bantuan kepada pensiunan pada PKB yang saat ini berlaku, katanya.(Ter)