Notification

×

Iklan

Iklan

Rafael Situmorang Tegaskan Perda KBU Wajib Ditegakkan

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:05 WIB Last Updated 2025-07-16T11:05:06Z
Rafael Situmorang SH, MH

Bandung.Internationalmedia.id.- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang SH, MH, kembali menegaskankan urgensi implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). 

Dikatakan, kawasan KBU memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai wilayah yang dilindungi secara struktural dalam sistem penataan ruang di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa fungsi ekologis kawasan KBU yang mencakup resapan air dan penyangga lingkungan harus dikawal melalui perangkat hukum yang sudah berlaku.

Dalam pembicaraan belum lama ini di Bandung, Rafael menyebutkan, Perda ini bukan sekedar regulasi administratif, tapi produk hukum yang mengikat dan harus ditegakkan. Pelanggaran terhadap Perda berarti pelanggaran terhadap kepentingan publik dan lingkungan, tambahnya.

Ia menyoroti bahwa pembangunan tanpa kendali di KBU dapat menimbulkan kerugian lingkungan hidup, yang dalam hukum lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH), terutama bila dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Rafael juga menyinggung pentingnya prinsip koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal dalam mengawasi pemanfaatan ruang KBU. Dalam konteks hukum tata pemerintahan, koordinasi tersebut menjadi bentuk penguatan good governance dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kawasan KBU membentang di empat daerah administratif, sehingga pengawasan dan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri,” ujarnya.

Atas pembangunan vila dan bangunan mewah yang diduga melanggar aturan. Menanggapi hal itu, ia menegaskan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin harus ditegakkan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Perizinan yang cacat hukum harus dievaluasi, bahkan bisa dibatalkan bila terbukti merugikan lingkungan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan hidup merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika negara gagal menjamin lingkungan yang sehat bagi warganya, maka ada preseden pelanggaran hak asasi,” tegas Rafael.

Perlunya Sosialisasi terus menerusini sebagai bentuk pendidikan hukum publik yang strategis untuk membangun kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ruang dan perlindungan lingkungan. Rafael pun mendorong agar adanya forum-forum sosialisasi diintensifkan demi memperkuat budaya hukum yang pro-lingkungan.

“Perda ini harus dihidupkan dalam praktik, bukan hanya dibukukan. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih. Semua pihak, baik warga, investor, maupun pemerintah, harus patuh,” pungkasnya.*

×
Berita Terbaru Update