Notification

×

Iklan

Iklan

Minta Polda Jambi Turun Tangan, Kasus Penyerobotan Lahan 65 Hektar di Kuala Asam Tak Kunjung Diproses

Jumat, 04 November 2022 | 19:35 WIB Last Updated 2022-11-04T12:35:07Z
Mustofa

Jambi.Internationalmedia.id.- Mustopa (57) warga Jalan Fatmawati, RT 2 Kelurahan Kasang, Kota Jambi merasa bingung karena laporannya soal penyerobotan lahan milik orang tuanya yang dibuat kakaknya, H Abdul Gapar ke Polres Tanjung Jabung Barat pada 20 Oktober 2018 lalu. Sampai saat ini belum selesai.

Mustopa mengatakan, tanah orangtuanya yang diserobot berada di Kuala Asam, Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas lebih kurang 65 hektar.

Penyerobotan serta pengerusakan tanaman dan pondok-pondok diduga dilakukan warga atas nama kelompok tani.

Ia mengharapkan agar aparat kepolisian Polda Jambi segera memproses laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman milik Alm. HA Rahman yang hingga kini belum ada kejelasan.

Menurutnya, laporan soal penyerobotan lahan milik orangtuanya itu dibuat kakaknya, H Abdul Gapar ke Polres Tanjung Jabung Barat pada 20 Oktober 2018 lalu.

 “Sampai saat ini belum ada kejelasannya kasus yang dilaporkan tersebut. Sawit yang ditanam si penyerobot sudah setinggi 1 meter. Malah sudah meluas ke lokasi tanah milik orang lain,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Sang kakak yakni Abdul Gapar, kata Mustopa kini sakit-sakitan karena mengharapkan kasus yang dilaporkannya cepat selesai.


“Kami berharap agar penyidik memproses laporan kami. Supaya masalah yang kami laporkan mendapat kepastian hukum,” katanya.

Menurut Mustopa, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat pernah melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut pada 18 Januari 2022 dengan nomor B/12/I/2022/RESKRIM.

Hasilnya, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi. Melakukan koordinasi dengan petugas ukur ATR/BPN Tanjab Barat. 

Penyidik juga masih akan melakukan klarifikasi terhadap saksi lain terkait jual beli lahan. Selain itu, karena ada pengakuan dari pihak lain dengan letak wilayah berbeda, penyelidik akan meminta pengukuran lagi dari ATR/BPN guna mengetahui posisi lahan milik mereka sesuai tata lokasi wilayah Tanjab Barat.

“Tapi hingga kini belum ada kejelasan lagi setelah laporan perkembangan hasil penyelidikan tersebut,” ungkapnya.

Mustopa mengatakan dirinya juga pernah melapor ke Polda Jambi berharap agar kasus ini juga cepat diproses penyelesaiannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini. “Untuk kasus ini, saya akan koordinasikan dengan Kapolres Tanjab Barat,” kata Kabid Humas. (EM)

×
Berita Terbaru Update