Jakarta.Internationalmedia.id.-Dalam Penutupan Regional Conference on Business and Human Rights (19/11), ditekankan bahwa diskusi terus-menerus dan pertukaran pengalaman antar para pihak menjadi bagian penting untuk penguatan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.
Inisiatif juga penting dalam penguatan implementasi kebijakan prinsip Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy" Framework (UN Guiding Principles/UNGPs) di Asia-Pasifik dan penguatan prinsip business and human rights/bisnis dan HAM yang tidak bisa datang hanya dari satu negara saja.
Regional Conference on Business and Human Rights (RCBHR) 2021 di Jakarta, 18-19 November 2021 dibuka Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri BUMN, Deputy Regional Director for Asia and the Pacific UNDP, dan President of the UN Human Rights Council. Acara ditutup oleh Dirjen HAM Kemenkumham, Dubes Swiss untuk Indonesia dan Direktur HAM dan Kemanusiaan.
Acara dihadiri secara fisik dan virtual oleh 300 orang dari berbagai pemangku kepentingan di bidang bisnis dan HAM di wilayah Asia-Pasifik baik sebagai pembicara dan peserta, termasuk perwakilan pemerintahan, perusahaan, lembaga nasional HAM, organisasi internasional, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
RCBHR 2021 merupakan inisiatif Indonesia untuk memperingati satu dekade pengesahan Resolusi Dewan HAM 17/4 tahun 2011 mengenai UN Guiding Principles/UNGPs dan sebagai implementasi keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB 2020-2022.
Pemerintah akan terus mendorong implementasi dan diseminasi UNGPs melalui sejumlah kegiatan sosialisasi yang melibatkan multistakeholders, yaitu K/L terkait, asosiasi pengusaha, Civil Society Organization (CSO) dan Pemerintah Daerah.
Dengan mengangkat tema “United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights: a Pathway to Rebuild Sustainable and Resilient Business during COVID-19 Pandemic and Beyond”", RCBHR dilaksanakan saat dunia bisnis menghadapi tantangan-tantangan seperti perubahan iklim dan bencana alam, krisis kesehatan publik dan pandemi serta resiko human rights harm.
RCBHR 2021 diharapkan dapat:
a. Menunjukkan praktik / pencapaian / inisiatif terbaik dari negara-negara di kawasan dan dampak positif yang dihasilkan dari pelaksanaan UNGPs;
b. Mempromosikan penciptaan perusahaan yang berkelanjutan dan tangguh melalui integrasi prinsip dan pendekatan hak asasi manusia dalam praktik bisnis;
c. Meningkatkan pentingnya kolaborasi multi-stakeholder dalam memperkuat due diligence dan mekanisme pemulihan; dan
d. Identifikasi konsensus dan strategi nasional dan regional tentang implementasi UNGP untuk dekade berikutnya.
RCBHR 2021 akan menghasilkan Chair's Summary yang berisi dorongan inisiatif praktis lebih lanjut oleh negara-negara di kawasan untuk diseminasi dan implementasi UNGPs di dekade berikutnya.(marpa)