Pemerintah mengumumkan perkembangan
kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini,
Selasa, 20 Juli 2021. (Youtube/Sekretariat Presiden)
Jakarta.Internationalmedia.id.- Presiden RI Joko Widodo memutuskan
untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian
peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan
melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas
masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra
hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal
Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu(25/7/2021).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4
tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial
masyarakat.
Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa
penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan
pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan
yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok
sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul
15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh
pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,
pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan
dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan
oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya
yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung
yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat,
pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan
kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait,"
kata Presiden Jokowi.(*)