Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Jabar, Bapemperda Paparkan Rumusan-rumusan Ranperda Desa Wisata

Jumat, 30 Juli 2021 | 17:40 WIB Last Updated 2021-07-30T10:47:44Z

Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Prakarsa Tentang Desa Wisata dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Raperda Prakarsa Tentang Desa Wisata

Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, bahwa di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.

 

Selain itu terdapat strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.

 

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata.

 

Peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karater dan kondisi desa wisata.

 

“Melalui Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru,”ucap Kusnadi saat membacakan penjelasan atas tanggapan Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang desa wisata dihadapan Rapat Paripurna, Rabu (28/7/2021).

 

Kusnadi melanjutkan, Ranperda terkait Desa Wisata memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata. namun, ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

 

Dalam Ranperda ini menetapkan 5 (lima) strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.

 

Juga moda transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan kerjasama kemitraan.

 

 “Selain strategi pemberdayaan tersebut, ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup” kata Kusnadi.(Ter)

×
Berita Terbaru Update