![]() |
Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Prakarsa Tentang Desa Wisata dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Raperda Prakarsa Tentang Desa Wisata |
Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi menjelaskan, bahwa di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata terdapat rumusan mengenai strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekita desa wisata.
Selain itu
terdapat strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi
bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan 3 peningkatan
kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan
kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa
wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata.
Peningkatan
kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk
memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas
penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata,
dan program lain yang diperlukan sesuai karater dan kondisi desa wisata.
“Melalui
Ranperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai
untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dalam pengelolaan desa wisata
yang pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya
lapangan kerja dan lapangan usaha baru,”ucap Kusnadi saat membacakan penjelasan
atas tanggapan Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
desa wisata dihadapan Rapat Paripurna, Rabu (28/7/2021).
Kusnadi
melanjutkan, Ranperda terkait Desa Wisata memberikan pedoman untuk pembangunan
dan pengelolaan desa wisata. namun, ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama
untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada
pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.
Dalam
Ranperda ini menetapkan 5 (lima) strategi pemberdayaan desa wisata, meliputi
penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses
jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.
Juga moda
transportasi, penelitian dan pengembangan, promosi dan informasi secara
nasional dan internasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
pengembangan kerjasama kemitraan.
“Selain strategi pemberdayaan tersebut,
ranperda ini juga mengamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk dapat
memberikan penghargaan kepada desa wisata yang memiliki kinerja kepariwisataan
yang baik, dengan mempertimbankan kontribusi desa wisata terhadap pengembangan
budaya tradisional dan pemeliharaan kelestarian alam dan perlindungan
lingkungan hidup” kata Kusnadi.(Ter)