Jakarta.Internationalmedia.id.-Kreatif dan inovatif menjadi kunci kinerja pemerintah di masa pandemi Covid-19. Dukungan teknologi digital menyebabkan pemberi layanan mengadopsi cara-cara baru supaya lebih efisien.
KBRI Phnom Penh terus berinovasi dengan memberikan pelayanan
kekonsuleran secara daring untuk mengurangi interaksi secara langsung dalam
program 'Laring' (Layanan Daring).
Dalam aplikasi LARING tersebut, pemohon dapat
mengajukan layanan hanya dengan komputer ataupun gawai lainnya. Pemohon layanan
dapat mengajukan aplikasi permohonan ke LARING dengan mengisi data diri pemohon
dan dapat mengunggah persyaratan ke dalam aplikasi dengan format PDF, JPG dan
JPEG.
Adapun pelayanan yang dapat diajukan oleh pemohon di
Kamboja adalah: (i) Surat Keterangan Pengganti Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Indonesia; (ii) Surat Keterangan Jalan; (iii) Surat Pencatatan
Kelahiran/Kutipan Akta Kelahiran; (iv) Surat Pencatatan Perkawinan/Pendaftaran
Perkawinan; dan (v) Surat Keterangan Pindah.
Setelah pemohon menyelesaikan pengisian aplikasi
LARING, petugas KBRI akan menghubungi pemohon dan memverifikasi dokumen-dokumen
yang telah diunggahnya.
Apabila disetujui, hasil pindai dokumen yang
diinginkan akan dikirimkan secara langsung kepada pemohon melalui Whatsapp.
Sedangkan dokumen asli akan disimpan di KBRI Phnom Penh sampai d iambil oleh
pemilik dokumen.
Batas maksimum penyimpanan dokumen secara fisik
adalah 2 tahun. Setelah 2 tahun, dokumen akan dimusnahkan.
KBRI Phnom Penh berharap peluncuran LARING ini dapat
membantu masyarakat Indonesia/WNI di Kamboja untuk memperoleh pelayanan KBRI
secara mudah, cepat dan aman dari segi kesehatan.
Namun, hingga saat ini permohonan pembuatan paspor
secara daring belum dapat dilakukan karena pemohon masih harus datang ke KBRI
untuk pengambilan biometrik dan foto.(marpa)
(Sumber: KBRI Phnom Penh)