Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan
menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai
25 Januari 2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021
terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Kang Emil --sapaan Ridwan
Kamil-- usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan
Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via
konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan
PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua
minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Kang Emil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni
membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena
selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib
dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok,
Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung,
Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa
kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya
untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat
diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian
berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan
menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi,
Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung
Barat, Majalengka, Bekasi, Subang,
Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada
daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus
melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi
dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di
daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB
Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di
bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus
aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional
adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di
rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.(Ter)