Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar rapat bersama Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo terkait penanganan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020)
Bandung.Internationalmedia.id.-Tingkat kesembuhan
pasien COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) per 27 Desember 2020 mencapai 83,38
persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata tingkat kesembuhan nasional
yakni 81,8 persen.
Sedangkan kasus meninggal pasien COVID-19 di Jabar
yakni 1,45 persen. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata kasus meninggal
nasional yang mencapai 2,9 persen.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni
Monardo pun mengapresiasi upaya Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar --selanjutnya ditulis Komite Kebijakan
Jabar-- dalam menangani COVID-19.
Apresiasi tersebut disampaikan Doni usai menggelar
rapat dengan Komite Kebijakan Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung,
Senin (28/12/2020).
“Secara umum Jawa Barat cukup bagus dan kita
harapkan lewat upaya pencegahan maka angka kasus harian bisa ditekan,” kata Doni.
Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Jabar Ridwan
Kamil melaporkan, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jabar periode
21-27 Desember 2020, empat daerah di Jabar berstatus Zona Merah atau risiko
tinggi.
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Karawang, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya. Selain itu, kata
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil, 18 daerah di Jabar berstatus Zona Oranye atau
risiko sedang. Sedangkan lima daerah lainnya berstatus Zona Kuning atau risiko
rendah.
"Dari aplikasi BNPB (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana), kita menemukan tingkat kepatuhan memakai masker paling
tinggi adalah Kabupaten Subang, yakni 86,59 persen. Kepatuhan memakai masker
paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran, 55,42 persen," ucapnya.
"Jaga jarak paling tinggi disiplinnya Kota
Cimahi, 91,52 persen. Dan paling rendah Kabupaten Tasikmalaya, 43,17
persen," imbuhnya.
Kang Emil juga menegaskan, pihaknya melarang
perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut
berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
“Kami menegaskan lagi, pergantian Tahun Baru 2021
tidak boleh ada perayaan yang berpotensi kerumunan, nongkrong-nongkrong di
jalan. Dan pengendalian melalui posko sudah kami siapkan,” katanya.
Guna mencegah lonjakan kasus positif COVID-19,
Satgas Penanganan COVID-19 Jabar menggelar rapid test antigen kepada pelaku
perjalanan dan wisatawan pada 23-27 Desember 2020. Pengetesan berlangsung di
rest area 97B, 57A, 72A, 72B, Tol Cipularang, dan 86A, 86B, 101B, 102A Tol
Cipali.
Sebanyak 42 dari 2.838 pelaku perjalanan yang
mengikuti rapid test antigen secara acak dinyatakan positif COVID-19. Mereka
yang positif COVID-19 diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk
melaksanakan pengetesan metode uji usap (swab test) PCR dan menjalani isolasi
mandiri sampai hasil PCR keluar.(Ter)