Notification

×

Iklan

Iklan

Dirjen PAS: Atas Dasar Kemanusiaan, 857 Anak Peroleh Remisi Khusus,

Kamis, 23 Juli 2020 | 15:28 WIB Last Updated 2020-07-23T08:28:34Z
Dirjen PAS Reynhard Silitonga bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan surat keputusan remisi kepada anak didik pemasyarakatan, 

Bandung.Internatonalmedia.id.- Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Ham, Reynhard Silitonga menyatakan, pihaknya memberikan remisi khusus kepada 857 anak didik pemasyarakatan (andikpas).

Seluruh andikpas itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

Dikatakan, di samping dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN), ini atas dasar kepentingan kemanusiaan. 

Remisi juga sebagai wujud nyata kami dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya.

Reynhard menyampaikan hal itu sebelum memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan andikpas, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis, 23 Juli 2002.

Pada acara itu, sebanyak 33 LKPA, Lapas dan Rutan di Indonesia yang menampung andikpas menyaksikannya lewat tayangan Zoom.

Dirjen PAS dalam kesempatan itu juga menyatakan, remisi yang diberikan disesuaikan dengan remisi umum sesuai dengan masa tahanan. Meski proses hukum tetap berjalan, Reynhard menyebut anak harus mendapatkan hak-haknya.

"Jadi tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) dan selama itu pula mereka di penjara. Saya kira itu namanya tidak membina," kata dia.

"Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi. Hak-hak itu yang harus didapatkan oleh anak," paparnya.

Lebih lanjut Reynhard menambahkan, pihaknya juga memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan. Sebagaimana amanat undang-undang, ujarnya, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," tegasnya.

"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," sambung dia.(*)


×
Berita Terbaru Update