Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Data Center AI Jatiluhur, Gubernur Jabar: Kalau Nggak Boleh, Hentikan !

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:59 WIB Last Updated 2026-10-03T02:59:51Z

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Acara Pengukuhan Ketua dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika No. 65, Kota Bandung, Jumat, (2/10/2026).


Bandung.Internationalmedia.id.— Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan tanggapan tegas dan terbuka kepada para wartawan terkait polemik perizinan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Data Centre-AI BDX di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Hal ini disampaikan usai acara Pengukuhan Ketua dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika No. 65, Kota Bandung, Jumat, (2/10/2026). 

Gubernur menyoroti pentingnya konsistensi dan transparansi dalam proses perizinan investasi agar tidak merugikan masyarakat maupun kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Purwakarta. Ia menegaskan bahwa posisi pemerintah provinsi bersifat netral dan berpijak pada koridor aturan yang objektif. 

"Kalau mau ngomong konsistensi, omongan saya tanggal 28 Juli 2026 dengan omongan saya yang datang kemarin itu sama. Saya nanya izin, tapi waktu itu ditanya lagi dalam proses, kemarin sampai 30-an (hari) belum juga, ya saya hentikan," ujar Dedi Mulyadi kepada para wartawan yang meminta keterangannya. 

Dikatakan, kewenangan pemberian izin AMDAL atau dokumen pendukung teknis tidak berada di tangan gubernur semata, melainkan melibatkan mekanisme berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada dinas atau tim konsultan AMDAL yang menangani proyek BDX di Jatiluhur tersebut guna memastikan sejauh mana status kelayakannya. 

"Yang beri izin itu kabupaten/kota, maka yang beri izin ya nanti tanya saja pada tim AMDAL dan konsultan. Gubernur tidak punya kewenangan memberikan izin AMDAL untuk BDX. Maka untuk membangun objektivitas, Pemerintah Provinsi meminta salah satu akademisi dari universitas untuk mewakili pemerintah memberikan pertimbangan objektif," tambahnya. 

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa secara pribadi dirinya tidak memiliki kepentingan subjektif dalam persoalan proyek BDX Jatiluhur ini. Jika secara akademis, teknis, dan lingkungan dokumen AMDAL dinyatakan memenuhi syarat, maka ia tidak mempermasalahkan kelanjutannya. Namun sebaliknya, jika kajian menunjukkan hasil yang tidak layak, ia memastikan tidak akan ragu untuk menghentikan operasionalnya. 

"Bagi saya pribadi, kalau secara objektif AMDAL-nya lulus, ya saya tidak ada masalah dilaksanakan. Tapi kalau kata AMDAL-nya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan, kan bagi saya tidak untung tidak rugi," tegasnya. 

Meski demikian, Gubernur memberikan catatan krusial menyangkut keselamatan dan hak dasar warga lokal—terutama masyarakat Purwakarta yang berkorban demi kepentingan investasi. 

Ia mencontohkan kasus serupa di wilayah Subang, di mana aktivitas perusahaan komersial membuat akses air bersih warga sempat tersendat, padahal sumber airnya berada di lingkungan mereka sendiri. Berkat peninjauan langsung, warga setempat akhirnya bisa kembali mendapatkan akses air jernih yang layak. 

"Satu catatan, warga yang berkorban untuk kepentingan industri atau komersial harus tetap mendapat akses air. Ini kebiasaan di Indonesia dan Jawa Barat dari dulu, jangan sampai warga yang ada di sumber air malah tidak mendapat akses air bersih. Cara memimpin penyelesaian masalah harus adil bagi semua pihak," pungkasnya.  (Ir)

×
Berita Terbaru Update