Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang Buku Cihapit Boleh Kembali Berjualan, Asal Lapak Bongkar Pasang

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:59 WIB Last Updated 2026-10-09T07:59:07Z
Sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan dibongkar

Bandung.Internationalmedia.id.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap memberi ruang bagi pedagang buku dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit untuk melanjutkan usaha mereka. Namun, para pedagang diwajibkan menggunakan lapak bongkar pasang yang tidak mengganggu fungsi trotoar dan akses pejalan kaki.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan Jalan Cihapit agar lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak Kelurahan Cihapit.

Meski kios permanen dan semi permanen dibongkar, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Salah seorang pedagang buku di Cihapit, Bagja Tanuraharja, mengaku masih mendapat kesempatan untuk berjualan di lokasi yang sama. Ia berencana mengganti kios lamanya dengan tenda bongkar pasang berukuran 2 x 3 meter.

Untuk membeli tenda tersebut, Bagja menyiapkan dana pribadi sekitar Rp1,2 juta.

Bagja memilih tetap berjualan di Cihapit karena telah memiliki pelanggan yang rutin mencari buku bekas dan buku langka. Selain itu, ia merupakan warga Kelurahan Cihapit yang telah puluhan tahun menggantungkan penghasilan dari usaha penjualan buku di kawasan tersebut.

Sementara itu, Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menegaskan bahwa penataan bukan bertujuan melarang pedagang mencari nafkah. Pemerintah hanya ingin memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Yoga.

Menurut Yoga, keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah. Sebab, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya tidak boleh terganggu oleh aktivitas perdagangan.

Karena itu, pedagang diminta menggunakan lapak yang mudah dibongkar dan dipasang kembali. Mereka juga harus menjaga kebersihan serta memastikan area berjualan kembali rapi setelah aktivitas perdagangan selesai.

Yoga menyebut proses penataan berjalan aman dan kondusif. Para pedagang juga menerima serta menyepakati aturan yang telah disampaikan pemerintah, dengan dukungan pengurus RT, RW, dan masyarakat sekitar.

Pemkot Bandung selanjutnya akan melanjutkan sosialisasi dan imbauan di sejumlah titik di kawasan Cihapit yang masih memiliki kios semi permanen. Pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan pedagang akan terus dilakukan agar penataan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.

Melalui penataan ini, Pemkot Bandung berharap Jalan Cihapit menjadi lebih nyaman bagi warga maupun wisatawan, sekaligus tetap menjadi ruang usaha bagi masyarakat setempat.

Yoga pun mengajak para pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan dengan menerapkan prinsip sederhana: “Berangkat bersih, pulang bersih.”(rob/lys).

×
Berita Terbaru Update