Bandung.Internationalmedia.id.-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah daerah diminta tidak sekadar menuntut masyarakat mengelola sampah, tetapi juga memberikan dukungan nyata berupa pembinaan, fasilitas, pendanaan, dan kepastian hukum.
Dorongan tersebut disampaikan F-PPP DPRD Jawa Barat dalam jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (9/10/2026).
Anggota F-PPP DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi, mengatakan persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan melalui pengangkutan dan penanganan di tempat pemrosesan akhir (TPA). Pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Menurutnya, persoalan sampah berkaitan erat dengan kebersihan, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, perekonomian, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.
“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Uden.
Ia menegaskan, komunitas masyarakat harus diposisikan sebagai pelaku utama sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, bukan sekadar objek kebijakan. Karena itu, Ranperda yang tengah dibahas harus mampu mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah dari hulu yang berkelanjutan.
“Ranperda ini diharapkan bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ujarnya.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Sekadar Membebani Komunitas
F-PPP menilai, keberhasilan pengelolaan sampah berbasis komunitas sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah. Ranperda perlu mengatur secara tegas peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar program berjalan terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.
Koordinasi antarpemerintah daerah, menurut F-PPP, juga tidak boleh menjadi alasan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi tanggung jawab dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Selain itu, hak dan kewajiban komunitas perlu diatur secara seimbang. Komunitas harus mendapatkan pengakuan, pembinaan, fasilitasi, akses sarana dan prasarana, kemitraan, serta peningkatan kapasitas agar mampu menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, komunitas tetap wajib memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan dukungan pemerintah.
“Kami menilai pemberdayaan tidak boleh hanya membebankan kewajiban kepada komunitas untuk mengelola sampah. Pemerintah daerah juga harus memiliki tanggung jawab nyata dalam memberikan dukungan dan fasilitasi,” tegas Uden.
Anggaran Harus Tepat Sasaran, Dunia Usaha Ikut Bertanggung Jawab
Dalam aspek pembiayaan, F-PPP mendorong pemerintah menyediakan dukungan melalui hibah, akses permodalan, pendampingan, dan penghargaan bagi komunitas yang aktif mengurangi sampah.
Namun, dukungan tersebut harus disalurkan secara selektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Prioritas perlu diberikan kepada komunitas yang terbukti berkontribusi dalam mengurangi timbulan sampah sekaligus mengembangkan ekonomi sirkular.
F-PPP juga menyoroti pentingnya keterlibatan dunia usaha, khususnya produsen plastik dan produk berkemasan plastik. Menurut Uden, tanggung jawab pembiayaan pengelolaan sampah tidak seharusnya hanya dipikul pemerintah dan masyarakat.
“Kami turut mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah. Pelibatan tersebut perlu dibangun melalui skema kemitraan dan tanggung jawab produsen yang terukur agar beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Aturan Harus Tegas, Birokrasi Jangan Berlebihan
F-PPP turut menekankan bahwa pemberdayaan komunitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kegiatan pengolahan sampah berisiko tinggi, seperti penanganan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah elektronik, serta puing bangunan, harus memenuhi standar teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Sebaliknya, kegiatan berisiko rendah seperti edukasi lingkungan, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga tidak seharusnya terbebani prosedur birokrasi yang berlebihan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar regulasi mampu melindungi masyarakat dan lingkungan tanpa menghambat inisiatif warga dalam mengurangi sampah dari tingkat rumah tangga.
F-PPP berharap pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pemerintah, memperkuat peran masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif.
Bagi F-PPP, keberhasilan regulasi ini tidak cukup diukur dari terbentuknya aturan, tetapi juga dari sejauh mana komunitas mendapat dukungan nyata dan pengurangan sampah benar-benar terjadi sejak dari sumbernya.(rel/lys).
