Notification

×

Iklan

Iklan

Gugun Gumilar Dorong Kelanjutan Pembangunan GKPS Cikopo, Kemenag Siap Kucurkan Bantuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:51 WIB Last Updated 2026-10-10T14:51:54Z
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar (Peci Hitam) Beserta Jemaat GKPS di lokasi proyek pembangunan GKPS Cikopo pada hari Sabtu (10/10/2026)

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, secara tegas menyatakan bahwa pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, wajib untuk terus dilanjutkan. 

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendorong bantuan pendanaan apabila panitia pembangunan masih mengalami kekurangan biaya. 

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gugun saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek pembangunan GKPS Cikopo pada hari Sabtu (10/10/2026). Dalam kunjungannya, ia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung penyelesaian pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku. 

Gugun Gumilar mengungkapkan bahwa proses perizinan pendirian GKPS Cikopo telah menempuh jalur hukum dan administrasi yang sah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan surat rekomendasi resmi sejak tanggal 31 Agustus 2026. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh persyaratan esensial telah terpenuhi secara lengkap. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Gereja GKPS Cikopo wajib dan harus diteruskan tanpa terkecuali. Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi per tanggal 31 Agustus 2026,” tegas Gugun saat berdialog di lokasi pembangunan. 

Persyaratan yang telah dipenuhi tersebut mencakup dukungan melalui 90 tanda tangan. 

Sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah pusat, Kemenag juga berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah pendirian rumah ibadah ini. “Jika masih ada kekurangan dana, kita upayakan bantuan. Donasi dari Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya juga akan kita dorong,” ungkapnya. 

Sebelumnya, rencana pendirian GKPS Cikopo ini sempat memicu dinamika di tengah masyarakat setempat. Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) sempat menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakan secara tegas terhadap pembangunan gereja tersebut.

Pihak AMP dalam aksinya menuntut Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta untuk membatalkan surat rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kabupaten Purwakarta. Para demonstran mempertanyakan transparansi verifikasi persyaratan dan mengklaim berdasarkan musyawarah internal mereka, terdapat 47 warga yang menolak, sementara yang menyetujui pendirian rumah ibadah hanya berjumlah 28 warga.

Menanggapi gejolak demonstrasi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), telah merespons dan menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak masyarakat yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Om Zein memastikan bahwa sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi sesuai aturan, maka pembangunan tempat ibadah harus diizinkan.

Untuk memastikan kondusivitas, Gugun Gumilar telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Purwakarta demi mempercepat penyelesaian isu GKPS Cikopo. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi menyelesaikan persoalan berdasarkan kelengkapan fakta dan dokumen yang sah. 

Selain itu, ia menitipkan pesan khusus kepada masyarakat luas, termasuk para santri, kiai, serta tokoh agama agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh suasana. Menurutnya, segala bentuk perbedaan pandangan di masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan dialog. 

“Mohon kepada para santri dan kiai agar tidak diadu domba atau diprovokasi. Izinkan saudara-saudara dan sahabat kita untuk menjalankan ibadah,” tutur Gugun. 

Ia juga secara khusus meminta FKUB Purwakarta untuk lebih proaktif dalam memfasilitasi dialog apabila masih ada pihak yang berkeberatan. Seluruh pihak diminta mengedepankan toleransi, menghormati hak beribadah, serta memastikan bahwa masalah diselesaikan secara proporsional dan transparan. (Ir)

×
Berita Terbaru Update