Notification

×

Iklan

Iklan

DLH Purwakarta dan Kajian AMDAL Data Center BDx

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:58 WIB Last Updated 2026-10-27T10:58:36Z
Foto:BDx dan DLH Purwakarta

Purwakarta, Internationalmedia.id.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan terkait proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan Data Center BDx hingga diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai proses penilaian lingkungan yang telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, S.E., M.P., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa proses kajian AMDAL telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Kerangka Acuan ANDAL, hingga penilaian dokumen ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup–Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Menurutnya, rangkaian proses tersebut telah berlangsung sejak Juni 2026, dengan pembahasan hasil kajian pada 5 Oktober 2026 dan penerbitan SKKLH pada 8 Oktober 2026.

"Pada prinsipnya, kajian AMDAL merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa potensi dampak lingkungan dari suatu kegiatan telah diidentifikasi, dikaji, serta dirumuskan langkah pengelolaan dan pemantauannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Erlan.

Terkait kebutuhan air, ia menjelaskan bahwa kajian lingkungan saat ini menggunakan kapasitas kegiatan sebesar 70 megawatt (MW), dengan rencana kebutuhan pasokan air sekitar 26,5 liter per detik.

Kebutuhan tersebut direncanakan dipenuhi melalui layanan Perumda Air Minum Purwakarta dengan sumber pasokan dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Ubrug.

Dalam proses kajian, aspek ketersediaan sumber daya air dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat turut menjadi perhatian. Pemenuhan pasokan air selanjutnya tetap menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai kapasitas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

"Kami menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan operasional kegiatan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan masyarakat," tambahnya.

Selain kebutuhan air, kajian AMDAL juga mencakup potensi kebisingan dari pengoperasian peralatan mekanikal, sistem pendingin, serta generator set.

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan, telah dirumuskan sejumlah langkah pengelolaan lingkungan, antara lain penerapan teknologi pengendalian kebisingan, pengaturan tata letak fasilitas, serta penyediaan area penyangga.

Pelaksanaan langkah-langkah tersebut menjadi kewajiban penanggung jawab kegiatan dan perlu dievaluasi melalui pemantauan lingkungan sesuai dokumen RKL-RPL.

DLH menjelaskan bahwa penerbitan SKKLH merupakan bagian dari mekanisme persetujuan lingkungan dan tidak menghilangkan kewajiban penanggung jawab kegiatan untuk memenuhi persyaratan maupun perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Yogi, Humas BDx yang dihubungi lewat WhatsApp telepon selulernya dengan beberapa pertanyaan sebagai konfirmasi mengenai perkembangan pembangunan, pelaksanaan pengujian teknis (commissioning test), serta status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini masih belum merespons.(Ir)

×
Berita Terbaru Update