Notification

×

Iklan

Iklan

Dinkes Purwakarta & Jabar Dorong Layanan Kesehatan Warga Tanpa Identitas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:11 WIB Last Updated 2026-10-23T08:11:36Z
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Asep Saepudin, MH.Kes.

​Purwakarta.Internationalmedia.id.- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta menyambut baik dan mengapresiasi program pelayanan kesehatan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Saat ini, Pemkab Purwakarta tengah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. 

​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Asep Saepudin, MH.Kes., menjelaskan bahwa koordinasi terus dilakukan, khususnya terkait teknis penagihan klaim biaya perawatan medis dari rumah sakit. 

​"Program dari Pak Gubernur sangat baik dan kita apresiasi. Sebagai instansi yang menaungi bidang kesehatan, Dinkes Purwakarta sudah berkolaborasi dengan Dinkes Provinsi. Saat ini kita sedang menunggu petunjuk teknis terkait mekanismenya, terutama mengenai cara klaim dari rumah sakit yang merawat pasien," ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10). 

​Asep menegaskan, penanganan medis bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki dokumen kependudukan lengkap sebenarnya sudah terakomodasi melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, persoalan timbul ketika ditemukan masyarakat terlantar, gelandangan dan pengemis (gepeng), serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sakit dan tidak memiliki identitas maupun jaminan kesehatan sama sekali. 

​"Prinsipnya, siapa pun yang membutuhkan pertolongan medis harus tetap dirawat. Untuk masyarakat yang datanya lengkap, kita arahkan ke skema UHC. Namun untuk kelompok rentan seperti warga terlantar atau ODGJ yang tidak punya identitas sama sekali, ini yang perlu solusi khusus agar kita bisa memanusiakan manusia," jelasnya. 

​Lebih lanjut, Asep menerangkan langkah penanganan bagi warga tanpa identitas nantinya akan melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengidentifikasi data warga melalui rekam retina/data biometrik saat pasien ditangani di rumah sakit. 

​Mengenai besaran dan skema klaim—apakah menggunakan standar pembiayaan tarif Peraturan Daerah (Perda) atau diselaraskan dengan tarif INA-CBGs BPJS Kesehatan—pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar. 

​"Apakah penagihan klaimnya nanti menggunakan standar Tarif Perda Kabupaten atau disesuaikan dengan skema klaim BPJS, hal ini masih dalam pembahasan dan diteliti lebih lanjut. Yang terpenting, pelayanan kesehatan dasar bagi warga terlantar tetap berjalan," pungkas Asep.(Ir)
×
Berita Terbaru Update