Notification

×

Iklan

Iklan

Tertahan Setahun, Kasus Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakarsa Menemui Babak Baru

Senin, 21 September 2026 | 21:17 WIB Last Updated 2026-09-21T14:17:55Z
Foto: Ilustrasi

Purwakarta, Internationalmedia.id.- Kasus dugaan tindak pidana pencurian tanah merah milik BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, akhirnya menemui babak baru setelah sebelumnya sempat tertahan dan berstatus P-19 di meja kejaksaan. 

Berdasarkan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 21 September 2026, penyidik saat ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial C dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar tersebut. 

Kendati proses penanganan perkara ini memakan waktu hingga satu tahun sejak laporan pertama dibuat pada 6 Agustus 2025, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka C. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan, di samping adanya rencana dari pihak pelapor untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ). 

Sebagai kilas balik, kasus ini bermula dari aktivitas pengerukan tanah merah seluas kurang lebih 102.080 m² menggunakan alat berat ekskavator pada Juli 2025. Material tanah tersebut diangkut menggunakan truk dan dialirkan untuk proyek Cut And Fill di areal PT Djarum, yang kemudian berujung pada laporan polisi bernomor SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT. 

Menjawab tanda tanya publik mengenai aliran material hasil curian yang sempat dijual ke pihak lain, pihak kepolisian memastikan bahwa unsur keterlibatan pembeli atau penadah turut menjadi fokus pendalaman.

 
AKP I Made Purwantara menyatakan bahwa pihak pembeli telah diperiksa sebagai saksi. Saat ini, penyidik masih melaksanakan gelar perkara guna menguji unsur mens rea atau niat jahat dari pihak pembeli. 

"Apabila saksi atau penadah tidak tahu tanah tersebut merupakan hasil kejahatan, maka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim. 

Dengan rentang waktu penanganan perkara yang telah berjalan selama satu tahun lebih sejak laporan pertama masuk hingga penetapan status hukum saat ini, dinamika penegakan hukum atas perkara penyerobotan aset BUMN ini pun terus bergulir di tengah sorotan publik. (Ir)

×
Berita Terbaru Update