Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Minta Kepastian Moratorium Pemekaran Daerah

Kamis, 24 September 2026 | 09:41 WIB Last Updated 2026-09-24T02:41:28Z
Komisi I DPRD Jabar saat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Jakarta,Internationalmedia.id.-DPRD Jawa Barat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), menyusul masih tertahannya sejumlah usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Jabar saat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan turut dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan kejelasan kebijakan pemerintah pusat penting agar daerah memiliki kepastian mengenai nasib usulan pemekaran yang telah disiapkan.

Menurut Rahmat, moratorium pemekaran daerah yang berlangsung saat ini tidak dituangkan secara khusus dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Kebijakan tersebut, kata dia, lebih merupakan keputusan pemerintah untuk belum membuka proses administratif pembentukan daerah baru.

“Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang menyebabkan proses pembentukan DOB belum dapat berjalan adalah belum rampungnya dua regulasi turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” jelasnya.

Di sisi lain, Rahmat memahami sejumlah pertimbangan pemerintah pusat dalam menahan pemekaran daerah. Salah satunya adalah konsekuensi fiskal, karena pembentukan daerah baru membutuhkan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan, aparatur, serta pembangunan infrastruktur.

Selain persoalan fiskal, pemerintah pusat juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya. Menurut Rahmat, masih banyak daerah otonomi baru yang tingkat kemandirian fiskalnya belum optimal dan masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Komisi I DPRD Jabar menilai kebutuhan pemekaran di Jawa Barat tetap perlu diperjuangkan. Dengan jumlah penduduk yang mendekati 50 juta jiwa dan hanya terdiri atas 27 kabupaten/kota, pemekaran dinilai berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

“Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, hasil konsultasi dengan Kemendagri menjadi pijakan bagi DPRD Jabar untuk menyusun langkah advokasi berikutnya secara lebih terukur, termasuk mendorong penyelesaian RPP Desartada sebagai salah satu regulasi penting dalam penataan daerah.(rel/lys)

×
Berita Terbaru Update