![]() |
| Sekda saat menandatangani PKS tentang Pendaftaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual antara Pemkab Toba dan Kemenhum di Balai Data Lantai IV, Jumat(21/8) |
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/8/2026).
Paber mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting seiring besarnya potensi karya dan produk khas Toba, seperti tenun ulos, makanan olahan, andaliman dan berbagai produk turunannya.
“Pemerintah Kabupaten Toba akan mendukung dan memfasilitasi pendaftaran, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat perlindungan serta pendaftaran kekayaan intelektual milik masyarakat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta, termasuk lagu dan musik, masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini dikenakan tarif Rp 0.
Ia mendorong Pemkab Toba, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan hak cipta. Perlindungan tersebut memungkinkan pencipta memperoleh manfaat ekonomi ketika karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.
Terkait motif ulos, Ignatius menjelaskan bahwa motif yang telah menjadi kekayaan intelektual komunal tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta individu. Namun, motif baru hasil kreasi dapat memperoleh perlindungan sesuai jenis kekayaan intelektual dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, produk khas seperti andaliman Toba dapat didorong melalui instrumen perlindungan yang sesuai, termasuk indikasi geografis. Instrumen ini dapat memperkuat identitas produk berdasarkan karakteristik dan asal wilayahnya.
“Jangan berhenti pada pendaftaran. Produk yang memiliki nilai ekonomi juga harus difasilitasi dalam hal pemasaran dan pengembangan usahanya,” kata Ignatius.
FGD juga membahas perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2022, yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal dan potensi indikasi geografis.
Narasumber lainnya, Rikson Sitorus dari DIKI, menekankan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi sumber nilai tambah bagi perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu aktif menginventarisasi, mengembangkan dan melindungi potensi kekayaan intelektual tradisional maupun inovasi baru.
Sementara itu, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memaparkan mekanisme pengelolaan royalti lagu dan musik. LMKN berperan dalam penarikan dan penghimpunan royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Toba bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong penguatan sinergi agar potensi kekayaan intelektual daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(MC/Ung)
