Notification

×

Iklan

Iklan

70 Persen Anggota PWI Kantongi Sertifikat UKW

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB Last Updated 2026-08-14T05:39:13Z
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito)

Bandung.Internationalmedia.id.- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Saat ini, sekitar 70 persen dari kurang lebih 30.000 anggota PWI di seluruh Indonesia telah memiliki sertifikat UKW yang diselenggarakan PWI dan diakui Dewan Pers.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito), dalam sambutannya pada penutupan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat 2026, Kamis(13/8) di Hotel Horison, Bandung.

Menurut Zugito, peningkatan kompetensi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan profesionalisme pers. Kompetensi tersebut sekaligus menjadi modal bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus dan anggota PWI Jawa Barat atas terselenggaranya Konferprov. Zugito juga mengucapkan selamat kepada Tantan yang terpilih sebagai Ketua PWI Jawa Barat periode 2026–2031 serta Oland PH Sibarani sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Barat.

"Selamat atas terpilihnya kepengurusan PWI Jawa Barat. Kami percaya di bawah kepemimpinan sahabat-sahabat sekalian, PWI Jawa Barat akan semakin solid dan maju," ujar Zugito.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Selain peningkatan kompetensi, Zugito menegaskan komitmen PWI Pusat dalam memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Ia menekankan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

"Kita tidak ingin ada satu pun wartawan yang dipidana karena produk jurnalistiknya. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus legal dan berbadan hukum serta wartawannya terus meningkatkan kapasitas diri," tegasnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Wartawan dituntut memahami dan menaati ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta prinsip-prinsip jurnalistik dalam menghasilkan karya pers.

Perusahaan Pers Harus Legal

Zugito juga mengingatkan pentingnya legalitas perusahaan pers. Perusahaan pers yang menjadi tempat wartawan bekerja harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki badan hukum yang sah.

Menurut dia, profesionalisme tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan, tetapi juga perusahaan pers. Legalitas perusahaan, kompetensi wartawan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pers merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem media yang sehat.

Ia berharap PWI Jawa Barat dapat terus menjadi contoh dalam pembinaan anggota dan peningkatan kompetensi wartawan di daerah.

"Kompetensi yang dimiliki para wartawan di Jawa Barat merupakan aset berharga yang harus terus dijaga," katanya.

Zugito berharap kepengurusan PWI Jawa Barat yang baru dapat memperkuat pembinaan organisasi, meningkatkan kapasitas anggota, serta mendorong terwujudnya pers yang profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.(Ir)

×
Berita Terbaru Update