Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan 19 Kios di Lahan Perhutani Purwakarta, Disorot

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:43 WIB Last Updated 2026-07-08T11:43:53Z
Proyek APBD Pembangunan 19 Kios Bungursari di Lahan Perhutani

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Proyek pembangunan 19 unit kios di atas lahan milik Perhutani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran APBD sebesar Rp1.074.295.145 ini dinilai janggal karena dibangun di lahan yang status legalitasnya belum tuntas.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Warga Utama Prima Mandiri dengan ukuran bangunan per kios 6 x 4,5 meter ini memicu pertanyaan kritis dari berbagai elemen masyarakat, khususnya terkait administrasi aset dan dasar hukum penggunaan lahan.

Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fisik harus memiliki landasan hukum yang kuat, terutama menyangkut status lahan milik pihak lain (Perhutani).

"Status pemanfaatan lahan milik Perhutani harus jelas terlebih dahulu. Apakah ini skema sewa, pinjam pakai, atau Kerjasama Operasi (KSO)?. Belanja APBD harus memiliki kepastian hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujar Tarman, Rabu (8/7/2026).

Tarman juga menyoroti potensi kerumitan dalam pencatatan aset daerah. Menurutnya, jika aset dibangun di atas tanah milik pihak lain, akan muncul pertanyaan mengenai bagaimana aset tersebut dicatatkan dalam neraca keuangan daerah, serta bagaimana nasib Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa depan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Kesatuan Pemangku Hutan (KPH), Faisal, membenarkan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari program relokasi pasca-kebakaran. Namun, saat ditanya mengenai legalitas penggunaan lahan, Faisal mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan. "Proses perizinan pemanfaatan lahan masih dalam proses," ungkap Faisal singkat.

Ketika disinggung mengenai pembangunan fisik yang telah dikerjakan padahal izin belum terbit, Faisal menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah. "Ada perintah khusus dari Bupati untuk segera melaksanakan relokasi. Untuk lebih jelas serta detail, silakan konfirmasi ke Dinas PUTR," tambahnya.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perizinan dan skema aset dari 19 kios tersebut. (Ir)

×
Berita Terbaru Update