Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenperin Akselerasi Pemulihan Industri Kecil Pascabencana

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB Last Updated 2026-07-03T08:48:40Z
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Jakarta.Internationalmedia.id-Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam upaya percepatan langkah pemulihan pelaku industri kecil (IK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Upaya tersebut dilakukan melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK) dengan berbagai bentuk fasilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha agar dapat segera kembali berproduksi.

Kemudian, mempertahankan usahanya, serta menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak, dan seluruh unit kerja terkait agar melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait,

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita lebih jauh menjelaskan, percepatan pemulihan industri kecil merupakan bagian penting dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan pemerintah. Karena itu, 

Kemenperin berkomitmen mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna memastikan pelaku industri kecil memperoleh pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran. 

”Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya, Kamis (2/7).

Disampaikan bahwa Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya. 

Menperin menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Melalui keputusan tersebut, Satgas PRRP diberi mandat untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul di lapangan.(RBS)


×
Berita Terbaru Update