![]() |
| Kajari Purwakarta, Apsari Dewi saat ditemui wartawan usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Gedung Sawala Yudhistira, Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tata kelola program yang menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial SS.
Merespons instruksi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap arahan dari pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut untuk melaksanakan langkah penegakan hukum di lapangan.
"Kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Apsari Dewi saat ditemui usai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Gedung Sawala Yudhistira, Purwakarta, Kamis (18/6/2026).
Instruksi Kejagung mencakup pemetaan menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap daerah. Aparat penegak hukum diminta mendalami potensi pelanggaran, mulai dari dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG, manipulasi proses verifikasi, penggunaan mitra fiktif, hingga keterlibatan yayasan yang tidak sesuai ketentuan.
Penyelidikan ini juga difokuskan untuk mencari keterkaitan antara yayasan pengelola SPPG di daerah dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SS. Di Purwakarta sendiri, muncul desakan agar aparat mendalami yayasan di sejumlah kecamatan, seperti di wilayah Bojong, Wanayasa, Darangdan, dan Plered, yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan tersebut.
Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta.
Bidang Advokasi PWI Purwakarta, Ir. James Gordon, menekankan pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas program strategis nasional tersebut.
"Pers dan aparat penegak hukum memiliki peran yang saling mendukung dalam menjaga transparansi. Sinergi yang baik akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” kata Ir James Gordon Simanjuntak.
Kejari Purwakarta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, ada beberapa Yayasan di Purwakarta yang diduga terindikasi berpotensi afiliasi dengan 3 orang ekspetinggi BGN, Publik kini menanti langkah konkret kejaksaan setelah petunjuk teknis dari Kejagung diterima. (Ir)
