Notification

×

Iklan

Iklan

Jakarta Barat Darurat Judol, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB Last Updated 2026-06-26T14:04:17Z
Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta

Jakarta.Internationalmedia.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang meresahkan. Lembaga tersebut menemukan bahwa Jakarta Barat menjadi daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak ke-2 di Indonesia

Hal itu mendapatkan respons dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu. Ia menegaskan kembali bahwa judol telah merugikan masyarakat.

“Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar ke-2 dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Dengan jumlah pemain kurang lebih 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp 600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Kevin mengingatkan bahwa masyarakat dirugikan setiap kali menggunakan kekayaannya untuk bermain judol. “Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri,” sambungnya.

“Warga jadi rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Dan, Pemprov DKI harus berbuat sesuatu untuk menghentikannya,” tegasnya menyorot keterkaitan antara judol dengan masalah kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.

Dengsn demikian, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penegakan hukum untuk menghilangkan judol dari masyarakat. Adapun Undang-Undang (UU) Nomor (No) 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memberikan landasan hukum untuk melakukannya.

“Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara,” ujarnya.

“Artinya, tinggal penegakan hukumnya saja bagaimana. Pemprov DKI mesti berkoordinasi dengan aparat-aparat penegakan hukum untuk mencari dan mengusut para pelaku yang melakukan tindakan ilegal ini,” lanjutnya.

Secara jangka pendeknya, Kevin mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menutup situs-situs judol.

“Untuk sementara waktu, Pemprov DKI, khususnya Diskominfotik harus menindaklanjuti penemuan PPATK itu dengan berkoordinasi kepada Kementerian Komdigi. Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat,” tambahnya.

“Kemudian, Pemprov DKI juga perlu mengencarkan sosialisasi tentang bahaya judol kepada masyarakat. Dan Pemprov DKI, Mas Pram (Pramono Anung) harus bergerak cepat untuk menyelamatkan warganya dari jeratan maut judol yang bisa menarik orang-orang masuk ke dalam jurang kemiskinan ini,” pungkasnya.(RBS)

×
Berita Terbaru Update