Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Abaikan K3 di Proyek UPI Purwakarta, Pelaksana Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Senin, 11 Mei 2026 | 19:16 WIB Last Updated 2026-05-11T12:16:02Z
Proyek Bangunan UPI Purwakarta

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan gedung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta Tahap II kini berbuntut panjang. 

Pihak pelaksana, PT Bangun Budi Persada Jaya, kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan potensi pelanggaran hukum menyusul insiden kecelakaan kerja yang berulang di lokasi proyek senilai Rp 33 miliar tersebut.

Berdasarkan investigasi di lapangan, insiden yang menimpa Adam—pekerja asal Bandung yang mengalami luka kepala akibat tertimpa balok kayu pada Sabtu (25/4)—hanya merupakan puncak dari gunung es. Sebelumnya, saat pembangunan masih berada di tahap lantai 3, seorang pekerja dilaporkan jatuh akibat minimnya pengamanan proyek (safety deck/net).

Hingga Senin (27/4), para pekerja di area gedung bertingkat terpantau masih beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Kondisi ini menempatkan perusahaan pada posisi rentan secara hukum karena mengabaikan proteksi nyawa pekerja.

Terkait kejadian ini, Koordinator Wilayah UPTD Pengawasan, Yogi, saat pertemuan dengan wartawan di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jumat (8/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bekerja melalui mekanisme Nota Pemeriksaan 1 hingga Nota Pemeriksaan 2. Jika perusahaan tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan K3 serta kewajiban BPJamsostek, kasus akan didorong ke ranah hukum.

Ketidakhadiran laporan resmi kecelakaan kerja ke pihak rumah sakit saat insiden yang menimpa Adam, mengindikasikan adanya upaya pengalihan tanggung jawab administratif yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai undang-undang.

Jika terbukti mengabaikan prinsip K3 dan jaminan sosial, PT Bangun Budi Persada Jaya dapat dijerat oleh serangkaian regulasi berikut:

1. Sanksi Pidana Kurungan (UU No. 1 Tahun 1970)
2. Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin (UU No. 13 Tahun 2003)
3. Tanggung Jawab Ganti Rugi Tak 
4. Delik Kelalaian (Pasal 359 & 360 KUHP)

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada PT Bangun Budi Persada Jaya terkait penerapan K3 dan perlindungan sosial di proyek UPI Tahap II masih terus dilakukan, meski pihak pelaksana cenderung menutup diri dari awak media. (Ir)

×
Berita Terbaru Update