Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasai Unit Nomor 2802 Apartemen Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:51 WIB Last Updated 2026-03-26T05:51:47Z

Jakarta.Internationalmedia.id.- Sengkarut pengelolaan unit Apartemen Puri Garden (APG) Kembangan, Jakarta Barat terus memunculkan masalah pelik bagi para konsumennya. 

Didik, pembeli unit nomor 2802 di lantai 28 APG melaporkan Defie Liando ke Polda Metro Jaya  karena terlapor (Defie Liando) telah  menguasai unit apartemen yang dibeli  Didik dari PT Mitra Prima Sejahtera (PT MPS) yang terletak di Lantai 28 No. 02 (unit 2802) jenis Junius Penthouse.

Pembelian unit apartemen tertuang dalam PPJB Nomor : MPS/PGA-I/000418/XI/2006 Tanggal 1 Desember 2006 dan Bukti Bayar Nomor : 04443 tanggal 1 Desember 2006.

Unit tersebut belum pernah diserahkan oleh PT. MPS kepada Didik.
"Sekitar awal tahun 2026, klien saya mendengar informasi bahwa Oscar (suami Defie Liando) sedang mempromosikan untuk menjual unit 2802," kata Arianto, kuasa hukum Didik kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Terkait  informasi penjualan unit  No 2802 itu, pada  tanggal 6 Januari 2026, ia berkunjung ke APG, dan ketika sampai di lantai 28. Didik dihalangi oleh Satpam,  dan disampaikan bahwa jika ia ingin masuk ke dalam apartemen unit 2802 tersebut harus koordinasi dengan Oscar (suami Defie Liando).

"Saya kemudian turun ke lobby dan ketika melihat papan pengumuman di dekat lift, saya menemukan catatan yang memuat bahwa unit 2802 tercatat atas nama Defie Liando (istri Oscar)" ucap Didik.

Untuk memastikan tentang penguasaan unit nomor 2802 itu, Didik kemudian kembali mendatangi apartemen pada tanggal 31 Januari 2026.

Ketika tiba di apartemen, satpam mengatakan kepada Didik bahwa jika ingin melihat unit maka harus atas izin Pengurus  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun  (P3SRS).

Didik melalui tim bantuan hukum Indonesia Police Watch  (IPW) kemudian mengirimkan surat undangan dan permintaan klarifikasi tanggal  2 Februari 2026 kepada Defie Liando.

"Surat  undangan dan permintaan klarifikasi tidak ditanggapi. Lantas  tim kuasa hukum saya,  IPW melayangkan surat Somasi kepada Defie  Liando pada tanggal 10 dan 18 Februari 2026," katanya.

Arianto, kuasa hukum Didik menegaskan, ketiga surat yang dilayangkan kepada Defie Liando tidak mendapat respon. Pada tanggal 21 Februari 2026, Didik membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Nomor : LP/B/1384/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan pidana memasuki/menguasi unit apartemen tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

LP tersebut kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat. Saat ini ditangani oleh Unit Tahbang Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Pada tanggal 9 Maret 2026, telah dilakukan permintaan keterangan kepada  Didik (Korban/Pelapor), Ibu Widdya (Staf Finance PT. MPS yang menerima pembayaran unit 2802) dan Ibu Juni (salah seorang pemilik unit di Puri Garden Apartemen).

Pada tanggal 12 Maret 2026, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat telah menyerahkan surat undangan kepada Ketua PPPSRS dan sekaligus telah melihat unit 2802.

"Kami berharap penyidik Satareskrim  Polres Jakarta Barat menangani perkara ini secara profesional dan terbuka terkait LP yang kami  telah ajukan," ucap Arianto. tom

×
Berita Terbaru Update